
Diduga Penyalahgunaan Narkoba Warga Trans Prabumuli I, Muara Lakitan di bebaskan/Rehab

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah

KANTI News, Musi Rawas-Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud terus peduli terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas, kembali serahkan bantuan perlengkapan sekolah, yang berupa perlengkapan alat tulis (ATK), baju seragam SD dan SMP, Moublier (Meja dan Kursi). Bertempat di SMP Negeri Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta, Rabu (13/12/2023).
Dijelaskan Bupati, Kabupaten Musi Rawas memiliki 295 satuan pendidikan jenjang PAUD, 318 satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar dan 70 satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama.
Lanjut Bupati menjelaskan, pada tahun 2023 ini telah melaksanakan program, seperti pemberian buku gambar dan alat mewarnai sebanyak 517 set, pemberian seragam gratis untuk jenjang SD sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga sekarang dengan rincian di tahun 2021 sebanyak 13.332 stel, di tahun 2022 16.638 stel, dan di tahun ini sebanyak 19.572 stel.
Kemudian, seragam gratis untuk jenjang SMP di mulai dari tahun 2022 hingga sekarang dibagikan sebanyak 7.758 stel di tahun 2022 dan 19.118 stel di tahun 2023, pemberian bantuan operasional bagi guru jenjang PAUD, rehabilitasi ruang kelas, wc sekolah dan pembangunan ruang kelas baru. Dan bantuan pengadaan mobiler (kursi dan meja siswa). Untuk SD sebanyak 1.237 set, sedangkan untuk SMP sebanyak 1.041 set.
"Semua program yang dilaksanakan itu adalah bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas peduli pada dunia pendidikan, karena pendidikan adalah aspek terpenting dalam kemajuan sebuah daerah, oleh karena itu, kami selalu berupaya yang terbaik untuk memajukan dunia pendidikan, “tegas Bupati.
Sementara, Kepala Sekolah SMPN Sumber Harta, mengucapkan selamat datang kepada Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud di SMP Negeri Sumber Harta, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Hj Ratna Machmud dan sangat mengapresiasi kepedulian Bupati pada dunia pendidikan di Musi Rawas.
Di kesempatan itu, Bupati sekaligus menghadiri Advokasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Transformasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan. (ADV) "Warto"
Pejabat Pemerintahan Kota Lubuklinggau hadiri Rakornas di Jakarta Bahas Kontribusi Daerah untuk IKN
Asisten II Bidang Ekonomi (H. Surya Darma) hadiri kegiatan Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2024
KANTI News, Lubuklinggau - Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Lubuklinggau, H Surya Darma hadiri kegiatan Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2024, di Lesehan Rumah Makan (RM) Simpang Raya Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Jum’at 15 Maret 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Kemenag Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
PERDA RTH MUBA TERANCAM DI OBOK-OBOK DEMI MELOLOSKAN BANGUNAN ILEGAL


DPC PROJAMIN MUBA SIDAK TERKAIT HOTEL CHACHA DIDUGA TIDAK KANTONGI IZIN
KANTI News, Musi Banyuasin – Beberapa masyarakat Muba yang tergabung pada Organisasi Masyarakat DPC PROJAMIN MUBA mendatangi kantor POL-PP, Kantor PERKIM dan Hotel Chacha guna mempertanyakan tindaklanjut perihal diduga Hotel Chacha Tidak Mengatongi Izin sebagai mana telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (06/02/2024)
Sempat di wawancara awak media salah satu anggota DPC PROJAMIN MUBA (Beni Efendi) menyampaikan bahwa mereka telah melakukan konfirmasi secara tatap muka pada Taufik selaku Kasi Penertiban terkait peran POL-PP dalam Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.

“kami telah silaturahmi pada Taufik selaku Kasi Penertiban terkait peran POL-PP yang mana beliau menjelaskan bahwa perihal terkait telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga Hotel Chacha Tidak Mengatongi Izin sudah dilakukan rapat di pimpin langsung oleh Sekda dan Kepala OPD yang terkait yang mana saat ini masih dalam proses, apakah Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lanjutkan atau dilakukan revisi perubahan, tentunya kita sama-sama menunggu tim teknis dari Dinas Perkim”
Lanjutnya, “harapan kami Kepada OPD yang terkait di Pemkab Muba sekiranya untuk bertidak tegas untuk melakukan langka-langka Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah dengan cara melakukan penutupan sementara waktu Hotel Chacha yang diduga Tidak Mengatongi Izin sebelum adanya kejelasan hukum yang berlaku yang mana menurut pendapat kami atas perilaku nakal pihak investor/pengusaha diduga telah merugikan daerah dengan tidak mengantongi izin berusaha tentunya tidak ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerak Kabupaten Musi Banyuasin’.
Lain halnya yang di sampaikan Sancik, S.IP selaku Sekretaris DPC PROJAMIN MUBA menyampaiakan pada awak media, kami sangat menyayangkan pihak Management Hotel Chacha tidak dapat di konfirmasikan yang mana terkesan pihak Management Hotel Chacha menutup diri terhadap Wartawan dan LSM.(Ewok)
DPC PROJAMIN MUBA AKAN GELAR AKSI DAMAI JILID 2 DI PENGADILAN NEGERI MUBA TERKAIT KASUS SUMUR MINYAK ILEGAL
Sementara itu tanggapan Kejari Muba terkait perihal tersebut yang di sampaikan di halaman kantor Kejari Muba dan di hadapan beberapa anggota aksi damai tersebut, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan putusan pidana penjara 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba wewenang penuh Pengadilan Negeri Muba.
Sementara itu ketua DPC PROJAMIN MUBA “ Tanto Hartono” mewakili seluruh kader menyampaikan pada awak media bahwa menyikapi perihal tersebut, akan mengadakan Aksi Damai jilid 2 di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin, 26 Februari 2024 dengan tema menyikapi putusan pidana penjara 6 (enam) bulan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di pandang jauh dari harapan masyarakat dan terkesan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(03/02/2024)
Sebagai mana tertuang pada Pasal 52 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dan Pasal 85 Setiap Orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) tutupnya. (Ewok)
Diduga Oknum Lurah Lubuk Tanjung PUNGLI Uang Administrasi Surat Kematian Rp 300 Ribu
KANTI News, Lubuklinggau - Dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Pungutan Liar (PUNGLI) yang di lakukan oleh Oknum Lurah Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kepada warganya yang akan membuat surat keterangan kematian di tempatnya, inisial AY. Disampaikan AY secara langsung kepada awak media kalau dirinya diminta oleh Oknum Lurah tersebut uang Rp 300 ribu, tujuannya untuk memperlancar mengurusi surat keterangan kematian suaminya, yang baru saja meninggal.
"Saat ingin meminta surat kematian di Kantor Lurah Kelurahan Lubuk Tanjung, saya di mintai oleh Oknum Lurah uang sebesar Rp.300 ribu, katanya untuk camat," kata AY.
"Saya Merasa sangat kecewa atas Administrasi dalam kepengurusan surat kematian oleh pihak pemerintah kelurahan dengan biaya dinilai cukup tinggi," jelasnya
Dilain waktu awak media memintai pandangan Ketua Ormas KANTI-Komunitas Masyarakat Silampari (Sancik, S.IP) via pesan WhatsApp terkait diduga perbuatan Nakal Oknum Lurah Lubuk Tanjung yang diduga melakukan PUNGLI dalam Pengurusan Administrasi surat Kematian (18/01/2024).
Sancik, S.IP Menjelaskan "Yang mana sama-sama diketahui pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya".
Lanjutnya, selain dari Undang-undang telah mengatur larangan pungutan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang Duka Dan Pemakaman Bagi Masyarakat, tentunya atas diduga perbuatan nakal Oknum Lurah Lubuk Tanjung tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diberikan sangsi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Seharusnya dalam perihal ini Oknum Lurah Lubuk Tanjung memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat bukan sebaliknya , jangan sampai atas perbuatan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dapat memberatkan masyarakat dalam suasana berduka anggota keluarganya meninggal dunia, tutupnya. (Rilis)
Buruknya Pelayanan Puskesmas Ngulak, Masyarakat Sanga Desa Bakal Adakan Unjuk Rasa
KANTI News, Sanga Desa (MUBA) - Pelayanan kesehatan di Puskesmas Ngulak Kecamatan Sanga Desa baru-baru ini menjadi sorotan di berbagai media massa. Hal itu diduga akibat seluruh dokter umum dan puluhan tenaga kesehatan pergi jalan-jalan saat hari kerja.
Keluhan masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas Rawat Inap Ngulak diduga sudah berlangsung cukup lama. Beberapa hal yang menjadi keluhan diantaranya pelayanan di Poliklinik Rawat Jalan yang lebih sering ditangani oleh perawat bukan oleh dokter umum.
Pasien rawat inap yang sering diharuskan membeli obat dari luar puskesmas dengan alasan stok obat yang kosong, serta kurangnya sarana prasarana di gedung rawat inap sehingga pasien harus membawa sendiri kipas angin dari rumah.
Adanya hal ini membuat masyarakat Kecamatan Sanga Desa, LSM, dan Pers yang dikoordinir oleh DPC Projamin Kabupaten Musi Banyuasin berencana bakal mengadakan aksi unjuk rasa pada tanggal 10 Januari 2024 di Puskesmas Rawat Inap Ngulak.
Aksi tersebut bertujuan mendesak Kepala Dinas Kesehatan Musi Banyuasin untuk mencopot pimpinan Puskesmas Rawat Inap Ngulak.
"Keluhan masyarakat Sanga Desa terhadap pelayanan buruk Puskesmas Ngulak sebenarnya sudah lama kami dengar, namun baru sekarang kami mengambil sikap. Karena kami nilai pimpinan Puskesmas lebih mementingkan urusan kesenangan pribadi dengan mengajak staf pergi jalan-jalan saat hari kerja, daripada menjalankan tugas melayani masyarakat," ujar Ketua DPC Projamin Kabupaten Musi Banyuasin Tanto Hartono, Jumat 29 Desember 2023.
Menurut Tanto, masyarakat juga mengeluhkan sarana prasarana di gedung rawat inap. Dimana pasien selalu kepanasan, akibat tidak ada fasilitas kipas angin, dan AC yang tidak boleh dinyalakan.
"Pasien rawat inap kepanasan, kipas angin harus bawa sendiri dari rumah. AC tidak boleh dinyalakan dengan alasan tegangan listrik rendah, sementara kami lihat rumah dinas tenaga kesehatan AC selalu menyala. Selain itu pasien sering disuruh membeli obat dari luar dengan alasan obat di puskesmas kosong," ungkapnya.
Gabungan masyarakat, Ormas, LSM, dan media menurutnya akan mengadakan aksi untuk menyikapi keluhan masyarakat tersebut.
"Kami bersama masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa. Tuntutan kami agar adanya perbaikan pelayan di Puskesmas Rawat Inap Ngulak. Kami juga mendesak Kepala Dinas Kesehatan Musi Banyuasin agar segera mencopot pimpinan Puskesmas Ngulak saat ini, dan memberikan teguran keras terhadap nakes yang melakukan tindakan indisipliner," tegasnya.(rilis)
Terindikasi Jual Beli Nilai A, Puluhan Mahasiswa AKBID mengeluh
Hasil investigasi Awak Media beserta LSM KANTI dan Ormas KMPD menyampaikan, bahwa Kejadian penawaran jual beli nilai kepada Mahasiswi Akbid ini secara terang-terangan dengan menawarkan nilai A, dengan harga Rp 100 ribu sampai 200 ribu untuk satu mata kuliah di hadapan 31 mahasiswa oleh Oknum Pimpinan Akbid. Dalam rekaman visual yang berdurasi selama 4 menit 28 detik tersebut, bahwa Oknum Pimpinan Akbid menawarkan nilai A terkesan juga agak memaksa. " Kalo kamu idak mau, kagek kamu idak diterimo gawe, terimo resiko. Kami minta kamu seluruh dapat nilai A" ujar oknum dalam rekaman tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Pimpinan Sekolah Akademi Kebidanan Nusantara Lubuklinggau selaku Pemilik Yayasan dan juga sekaligus Direktur Akbid inisial SY, dan Jh sebagai BAM - Bagian Administrasi Mahasiswi di kampus, menjelaskan bahwa Praktik seperti ini sudah kami lakukan sejak Tahun 2007. Dengan alasan beberapa mahasiswa yang memang tidak mampu untuk mencapai nilai A.
Pihak Sekolah Akademi Kebidanan Nusantara menyampaikan adanya dugaan permainan untuk Nilai A. Saat wawancara hanya satu atau dua orang saja yang mendapat nilai A, mahasiswa yang tidak mendapatkan nilai A dimintai uang Rp. 100 ribu sampai Rp 200 ribu untuk remidial agar mendapat Nilai A. Selain kejadian indikasi permainan nilai A, juga terjadi penyelewangan lainnya diantaranya mahasiswi diwajibkan bayar denda Rp. 50 ribu rupiah apabila tidak masuk atau tidak absen. Dan menurut Pimpinan Sekolah Akademi Kebidanan Nusantara bahwa kebijakan yang diambil terkait adanya remidial nilai atau diduga jual beli nilai tidak ada suatu kesalahan.
Sancik selaku Ketua KANTI berpendapat bahwa Kalo benar adanya Jual Beli nilai A, ini dampak buruk bagi dunia pendidikan. Untuk itu, mendesak Pemerintah agar mengevaluasi kebijakan yang dilakukan sekolah, bahkan kalo memang tidak beres, mohon cabut ijin sekolah akademi tersebut.
Koordinator KMPD, Ferry juga menyampaikan bahwa Akademi Bidan ini menyangkut jiwa keselamatan manusia. Apabila Nilai dapat dipermainkan, ini berbahaya. Sebab ada dua nyawa dalam penanganan medis, jadi kalo memang mahasiswa tidak mampu, jangan diluluskan. (TIM)
Oknum Pimpinan Akademi kebidanan di Kota Lubuklinggau Diduga Melakukan Praktik Jual Beli nilai

Tim investigasi Organisasi KANTI menyampaikan pada awak media, bahwa Kejadian penawaran jual beli nilai kepada Mahasiswi Akbid ini secara terang-terangan menawarkan nilai A, dengan harga Rp 100 ribu sampai 200 ribu untuk satu mata kuliah di hadapan 31 mahasiswa oleh Oknum Pimpinan Akbid. Dalam rekaman visual yang berdurasi selama 4 menit 28 detik tersebut, bahwa Oknum Pimpinan Akbid menawarkan nilai A terkesan juga agak memaksa. " Kalo kamu idak mau kalo kagek kamu idak diterimo gawe terimo resiko. Kami minta kamu seluruh dapat nilai A" ujar oknum dalam rekaman tersebut.
Praktik seperti ini diduga dilakukan Oknum Pihak Akbid yang melibatkan Pimpinan Akademi secara langsung sebagai lahan mencari penghasilan tambahan. Selain itu, tim investigasi Organisasi KANTI menyampaikan selain dari diduga telah terjadinya jual beli nilai bahwa adanya diduga penyelewangan lainnya diantaranya mahasiswi di wajibkan bayar denda Rp. 50 ribu rupiah apabila tidak masuk atau tidak absen selain dari itu untuk biaya wisuda mahasiswi di bebankan biaya dengan besaran nominal bervariasi pada tiap mahasiswi, berkisar Rp 14 juta hingga Rp. 20 juta.
Lanjunya, Tim investigasi Organisasi KANTI tersebut sudah berusaha menghubungi Pihak Akademi via telepone selular guna untuk memintai klarifikasi terkait perihal ini, tetapi sangat di sayangkan pihak bersangkutan belum ada jawaban.
Di lain waktu awak media melakukan konfirmasi pada ketua Organisasi Sancik, S.IP perihal dugaan telah terjadinya jual beli nilai pada Akademi Kebidanan di Kota Lubuklinggau "Kami sebagai Kontrol sosial dan Pemerhati Dunia Pendidikan menyayangkan atas adanya kejadian tersebut. Dan meminta Pihak Yayasan dapat memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat. Apalagi ini menyangkut Orang Utama dalam Sekolah Akademi tersebut, karena hal ini akan menghancurkan masa depan generasi muda".
Diduaga Adik Kandung Bupati Muratara Meninggal Dunia Akibat Luka Bacok
Selang kejadian korban dibawa ke Puskesmas Bingin Teluk, karena korban banyak mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya dan diduga Korban mengalami kekurangan darah sehingga nyawanya tak terselamatkan meninggal dunia.
Menurut informasi yang dihimpun dlapangan kronologis kejadian bahwa Pada tanggal 05 September 2023 sekira jam 20.00 wib di adakan pertemuan di rumah Pandiet warga Desa Belani Kecamatan Rawas ilir.
Pertemuan dengan investor yg datang ke desa Belani.
Hadir dalam pertemuan :
1). Camat Kecamatan Rawas ilir Bpk Husin.
2).Pjs Kades Belani Bpk Faisol.
3).Sdr Abadi
4).Sdr Deki
5).Sdr Pandiet.
6).Investor yg datang ke desa Belani 2 orang.
Ketua Ormas KANTI Minta Inspektorat Mura Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Bingin Jungut
Berhembus isu dugaan Pungli di Lapas Klas IIA Lubuklinggau
Sancik Lapor Oknum Kepsek Berkata Tidak Senonoh ke Inspektorat Llg
Terpantau awak media Aktivis Sancik sedang melakukan pengaduan ke Irban Penyelidikan Inspektorat Kota Lubuklinggau (12/04/2023,11.23), Aktivis Sancik menyampaikan:
“Inspektorat Kota Lubuklinggau harus mengambil tindakan sanksi disiplin pegawai Negeri Sipil terhadap Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 46 Kota Lubuklinggau yang telah mengeluarkan tutur kata yang tidak senonoh "peliyok" pada saat saya konfirmasi perihal penyerapan PIP via handphone selain dari itu Inspektorat Kota Lubuklinggau lakukan Penyelidikan terkait penyerapan PIP diduga adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak SDN 46 Kota Lubuklinggau yang mana dari 21 siswa sebagai penerima PIP yang teraktivasi hanya 7 siswa, tentunya pada perihal ini tidak terlepas dari Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau sebagai pembina dan pengawas SD/SMP sekota Lubuklinggau”.
“apabila pada pengaduan ini pihak Inspektorat Kota Lubuklinggau tidak melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi disiplin pegawai Negeri Sipil terhadap Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 46 Kota Lubuklinggau, saya selaku ketua KANTI menyatakan akan adakan aksi damai”.
Pewarta: (Ewok/Sopian)
Keluarga Bantah jasad Bocah tenggelam Desa Panai hasil pencarian BPBD Kab. Muba

DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024
KANTINews, MUSIRAWAS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas mengutus anggotanya yakni Yudi Fratama untuk mengikuti rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah guna Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024.
Rapat yang di pimpin oleh Sekda Kabupaten Mura, H Aidul Rusman tersebut digelar di ruang rapat Bappeda Kabupaten Musi Rawas. Rabu (15/3/2023).
Rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah untuk Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 dengan tema “Peningkatan Ketahanan Ekonomi, Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Umum.
Dalam sambutannya, H. Aidil Rusman menyampaikan bahwa Forum Organisasi Perangkat Daerah sangat penting dalam upaya mendorong sinergitas kebijakan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas dengan kebijakan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan, maupun dengan kebijakan pembangunan nasional. Ini sesuai dengan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 serta Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021-2026.
“Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam menyusun rencana pembangunan harus benar-benar efisien, efektif dan tepat sasaran, dengan demikian Visi 2021-2026 yang ingin kita capai bersama yaitu terwujudnya Musi Rawas yang Maju, Mandiri Bermartabat dapat segera terwujud,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan ada 4 prioritas pembangunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur berwawasan lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan kualitas layanan publik, stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
“Keempat prioritas ini terkait erat dengan akuntabilitas kinerja Kabupaten Musi Rawas yang diukur dengan nilai SAKIP tahun 2022 dengan nilai 70,6 (predikat BB) naik dari tahun sebelumnya yaitu 70,02, semoga ke depan dapat terus dipertahan bahkan ditingkatkan lagi kinerjanya. Selain dari itu, terkait dengan agenda Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024, tentunya stabilitas keamanan dan ketertiban umum menjadi prioritas daerah untuk terus dijaga,”ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Musirawas Yudi Fratama mengatakan ada 4 program prioritas pembangunan kabupaten Musi Rawas tahun 2024. Program ini harus dijalankan secara menyeluruh agar Mura Mantab 2024 dapat terwujud.
“Sedangkan, untuk agenda Pemilu dan Pilkada tahun 2024, tentunya stabilitas keamanan dan ketertiban umum menjadi prioritas,”pungkasnya. (Sopian/Hidayat. ADV)
Aktifis LSM Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Oknum Kepsek
KANTI News, Lubuklinggau. Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Polres Lubuklinggau yang melibatkan 3 oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Forum Wath Relation Corruption (WRC) di depan Kafe Monaco Kelurahan Jawa
Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Sabtu (12/03/2023) lalu, mendapatkan
beragam tanggapan dari Aktifis LSM di Bumi Silampari.

Sementara itu, Penggiat korupsi di Bumi Silampari, Jerry
Zondi menyayangkan terjadinya dugaan tidak pidana “pemerasan” oleh oknum LSM
kepada Oknum Kepala SMA di Kota Lubuklinggau yang berujung terjadinya OTT oleh
Tim Macan Polres Lubuklinggau, pasalnya dengan adanya kejadian ini dapat
mencoreng nama baik Aktifis Anti Korupsi di Kota Lubuklinggau dan Propinsi
Sumsel Umumnya.
“Kami menduga peristiwa ini, telah diatur sedemikin rupa
oleh oknum Kepala SMA bersama Tim Macan Polres Lubuklinggau, sehingga peristiwa
OTT ini terjadi. Jika kita tilik sebelum pristiwa OTT, tentu Oknum LSM dengan
Oknum Kepala SMA itu, telah menjalin komunikasi. Ketika Oknum Kepsek bersedia
menemui Oknum LSM tersebut, tentu pasti ada yang salah dalam pengelolaan
anggaran sekolah, seperti Dana BOS, terlagi Oknum Kepala Sekolah tersebut telah
membawa dan bersedia menyerahkan sejumlah uang kepada Oknum LSM,”ujar Jerry
Zondi melalui sambungan WhatsApp.
Dilanjutkan Jerry, menilik dari Kronologi OTT, telah terjadi
proses suap menyuap antara Oknum LSM dengan Kepala SMA tersebut, sehingga
selain memperkuat dugaan ada masalah dalam pengelolaan anggaran sekolah juga
telah terjadi tindak pidana suap menyuap dan atau gratifikasi.
tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi, suap,
uang pelicin dan pemerasan
diancam dengan hukuman pidana, untuk itu kami berharap penegak hukum agar
bersifat adil dengan menerapkan pasal yang sama baik kepada Oknum LSM maupun
Kepala Sekolah, selain itu kami mendesak penegak hukum dapat menindaklanjuti
dugaan korupsi Oknum Kepala Sekolah dalam pengelolaan anggaran sekolah
tersebut,”demikian kata Jerry.
Sementara itu, melalui WhatsApp Penggiat Anti Korupsi di
Kota Lubuklinggau, Hardi Jafar menanggapi perihal LSM terjaring OTT oleh team
macan linggau di kedai Monaco.
“Kejadian tersebut
diduga jebakan oknum Kepala SMA yang bersangkutan, yang mana sebelumnya mereka
telah sepakat mengadakan pertemuan di monaco RCA, dalam perihal ini khususnya
Polres Lubuklinggau wajib memproses pemberi dan penerima serta kenakan mereka
sangsi hukuman yang sama tetapi kalau perihal ini tidak dilakukan saya menilai
akan melemahkan para aktifis dan aktifis dianggap benalu dalam sistem
pemerintahan, yang mana kami juga sebagai LSM sudah di bekali agar tetap
menjaga marwah undang-undang yang berlaku di NKRI,” demikian ujar Hardi Jafar.
(Sopian/Hidayat)














