-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Media KANTI News Media Cyber Berdomisili di Kota Lubuklinggau, Menyajikan Kabar Nusantara, Terdepan dan Terintegritas
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Diduga Penyalahgunaan Narkoba Warga Trans Prabumuli I, Muara Lakitan di bebaskan/Rehab

KANTINews, Musi Rawas - SN (45) warga trans prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan, dua pekan lalu di kabarkan ditangkap tim Polsek Muara Lakitan di kediamannya Rabu (05/03/25) sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan barang bukti satu kantong plastik klip sabu berserta bong alat isap, tersangka di gelangdang atau dilakukan penahan di Polres Musi Rawas guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana hasil konfirmasi pada Kapolsek Muara Lakitan “Langsng k kasi humas bae bro atau kasat narkoba ..aku cm nangkap bae”

Sekitar pukul 12.22 WIB (16/03/25) VIA WhastAap salah satu warga seputaran Kecamatan Muara Lakitan menyampaikan informasi pada redaksi KANTI News bahwa SN (45) sudah pulang kerumah atau sudah bebas dari tahanan Polres Musi Rawas. Untuk memastikan informasi tersebut awak media menghubungi Kepala Desa Prabumulih I (Andi) menjelas via Chat WhastAap “saudara SN (45) di Rehap Pak”

Dari penjelasan Kepala Desa Prabumulih I tersebut, cukup jelas bahwa SN (45) telah bebas dari tahanan Polres Musi Rawas dan bebas dari jeratan hukum penyalahgunaan Narkoba, selanjutnya awak media konfirmasi pada pihak Polres Musi Rawas melalui Kanit Narkoba Iptu Nur Hendra, SH Via telepon WhastAap membenarkan bahwa SN (45) telah dibebaskan atau direhap atas permohonan keluarga yang mana menurut penjelasan Kepala Desa Prabumulih I bahwa SN (45) tulang punggung keluarga dan pekerja buruh kasar maka atas nama kemanusiaan Pihak Polres Musi Rawas melalui Satresnarkoba menerima permohonan keluarga tersebut dan itu ado aturannyo.
Seandainya pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah di bawah ambang batas tertentu pihak aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah terkait mengutamakan hati nurani atas nama kemanusiaan, tentunya Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti tidak mengalami Overcapacity tercatat Kamis (13/3/2025) ada 1.050 warga binaan. “sumber Koranpotensi.com” tetapi pada kenyataanya sederet perkarang Narkotika dengan barang bukti dibawah ambang batas tertentu tetap penyelesaiannya melalui meja hijau di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Red 

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah


KANTI News, Musi Rawas-Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud terus peduli terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas, kembali serahkan bantuan perlengkapan sekolah, yang berupa perlengkapan alat tulis (ATK), baju seragam SD dan SMP, Moublier (Meja dan Kursi). Bertempat di SMP Negeri Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta, Rabu (13/12/2023).

Dijelaskan Bupati, Kabupaten Musi Rawas memiliki 295 satuan pendidikan jenjang PAUD, 318 satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar dan 70 satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama.

Lanjut Bupati menjelaskan, pada tahun 2023 ini telah melaksanakan program, seperti pemberian buku gambar dan alat mewarnai sebanyak 517 set, pemberian seragam gratis untuk jenjang SD sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga sekarang dengan rincian di tahun 2021 sebanyak 13.332 stel, di tahun 2022 16.638 stel, dan di tahun ini sebanyak 19.572 stel.

Kemudian, seragam gratis untuk jenjang SMP di mulai dari tahun 2022 hingga sekarang dibagikan sebanyak 7.758 stel di tahun 2022 dan 19.118 stel di tahun 2023, pemberian bantuan operasional bagi guru jenjang PAUD, rehabilitasi ruang kelas, wc sekolah dan pembangunan ruang kelas baru. Dan bantuan pengadaan mobiler (kursi dan meja siswa). Untuk SD sebanyak 1.237 set, sedangkan untuk SMP sebanyak 1.041 set.

"Semua program yang dilaksanakan itu adalah bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas peduli pada dunia pendidikan, karena pendidikan adalah aspek terpenting dalam kemajuan sebuah daerah, oleh karena itu, kami selalu berupaya yang terbaik untuk memajukan dunia pendidikan, “tegas Bupati.

Sementara, Kepala Sekolah SMPN Sumber Harta, mengucapkan selamat datang kepada Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud di SMP Negeri Sumber Harta, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Hj Ratna Machmud dan sangat mengapresiasi kepedulian Bupati pada dunia pendidikan di Musi Rawas.

Di kesempatan itu, Bupati sekaligus menghadiri Advokasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Transformasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan. (ADV) "Warto"

Pejabat Pemerintahan Kota Lubuklinggau hadiri Rakornas di Jakarta Bahas Kontribusi Daerah untuk IKN


KANTI News, Jakarta - Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa di dampingi Kepala DPUPR Kota Lubuklinggau, (Ahmad Asril Asri) dan Kepala Dinas Perkim Kota Lubuklinggau, (Febrio Fadilah) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, (14/3/2024).

Rakornas tersebut mengusung tema ‘kolaborasi pemerintah daerah dan IKN untuk mewujudkan kota dunia untuk semua’.

Kepala OIKN, Bambang Susantono dalam kesempatan itu mengatakan, pertemuan antara Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam Rakornas ini dapat membangkitkan gairah OIKN untuk mewujudkan nusantara sebagai salah satu tonggak Indonesia Emas.

"Pembangunan IKN merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dengan menyebarkan magnet pertumbuhan ekonomi baru sehingga tidak hanya bertimpuh di Pulau Jawa," paparnya.
OIKN akan mulai menjalankan fungsinya sebagai pemerintah daerah khusus atau Pemdasus di Nusantara, Kalimantan Timur, pada tahun ini.

Dengan demikian, lanjut dia, OIKN dan pemerintah-pemerintah daerah dapat menggabungkan keahlian, sumber daya, dan pengalaman dari berbagai sektor untuk menciptakan solusi yang holistik dan keberlanjutan demi kelanjutan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

"Harapan kami kiranya kita dapat bersama-sama menjadikan IKN sebagai sumber transformasi Indonesia yang memberikan contoh nyata keselarasan, keserasian, keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial," kata Bambang.

OIKN meyakini dengan semangat kolaborasi dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada, dan mampu mewujudkan visi besar IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua.

Berdasarkan Lampiran Penjelasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara merupakan proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana terselenggaranya proses pelayanan dan tugas pokok maupun fungsi birokrasi di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Hal tersebut meliputi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang di antaranya berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat di Ibu Kota Nusantara, serta perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Perubahan terhadap sejumlah materi muatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimaksudkan dan ditujukan salah satunya untuk memperkuat aspek pengaturan berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Untuk diketahui, IKN akan menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. IKN terletak di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. (ADV) "Eka Pasi"

Asisten II Bidang Ekonomi (H. Surya Darma) hadiri kegiatan Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2024



KANTI News, Lubuklinggau - Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Lubuklinggau, H Surya Darma hadiri kegiatan Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2024, di Lesehan Rumah Makan (RM) Simpang Raya Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Jum’at 15 Maret 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Kemenag Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.


Perwakilan BPJPH Kemenag Provinsi Sumsel Drs. Yauza dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini merupakan Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia, dan untuk provinsi Sumatera Selatan acaranya kami laksanakan di Kota Lubuklinggau.
“Kami dari BPJPH Provinsi Sumatera Selatan mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, supaya seluruh pelaku usaha yang ada di kota ini pada tanggal 17 Oktober 2024 nanti semua sudah bersertifikat halal. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Lubuklinggau yang sudah memberikan apresiasi kepada kegiatan ini ”ungkapnya.

Tim BPJPH mulai hari ini akan turun ke lapangan dan mengunjungi para pelaku usaha untuk mensosialisasikan bahwa tanggal 17 Oktober 2024 adalah wajib halal.

Kakankemenag Kota Lubuklinggau Dr. H. Hasanudin mengucapkan terima kasih kepada tim BPJPH Provinsi Sumsel yang sudah menunjuk Kota Lubuklinggau sebagai salah satu tempat gerakan wajib halal. Ia menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk memanfaatkan program ini, karena pembuatan sertifikat ini gratis.

Sementara itu, Asisten II Setda Kota Lubuklinggau H. Surya Dharma mengatakan sudah sepatutnya sebagai seorang muslim kita semua mengikuti aturan agama dan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Pemerintah RI sudah membuat undang-undang nomor 33 tahun 2014 mengenai produk halal. Hal ini bearti pemerintah sudah mengeluarkan secara resmi atau legalitas tentang produk halal.
“Dan perlu diketahui, Pemerintah Kota Lubuklinggau memang dari awal sudah gencar mengajak seluruh UMKM mengurus sertifikat halal. Kota Lubuklinggau ini merupakan kota perdagangan, dan yang mendominasi adalah peran swasta yaitu para pelaku usaha. Pemkot sangat mendukung program ini dan kami menghimbau kepada seluruh pelaku UMKM untuk segera mengajukan serifikat halal, mumpung program ini gratis yang tentunya bertujuan membantu masyarakat.” paparnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat halal secara simbolis oleh Asisten II H. Surya Dharma, Kakankemenag Kota Dr. Hasanudin, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM , Kepala Disperindag, dan Sekretaris Satgas Halal Provinsi Sumsel Drs. Yauza Effendi kepada beberapa perwakilan pelaku usaha.
Acara dihadiri oleh Sekretaris Satgas Halal Provinsi Sumsel Yauza Effendi, beserta jajaran, Perwakilan BPJPH Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Lubuklinggau Hasanudin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau Medhioline Sapta Windu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM H. Wiwin Eka Saputra, Perwakilan Kantor Kemenag Musi Rawas Suwasno, Owner RM. Simpang Raya Agusni, beberapa perwakilan guru madrasah, dan para pelaku UMKM di Kota Lubuklinggau, (ADV) Eka Pasi

PERDA RTH MUBA TERANCAM DI OBOK-OBOK DEMI MELOLOSKAN BANGUNAN ILEGAL

KANTI News, Musi Banyuasin – Mengutip hasil konfirmasi tim DPC PROJAMIN MUBA pada Kasi Trantip (taufik) menyampaikan bahwa Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) Musi Banyuasin di lanjutkan atau di revisi/Perubahan.

“Terkait telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga Hotel Chacha Tidak Mengantongi Izin berada di jalur Hijau sudah dilakukan rapat yang di pimpin langsung oleh Sekda dan Kepala OPD yang terkait yang mana saat ini masih dalam proses, apakah Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lanjutkan atau dilakukan revisi/perubahan”
Ketua DPC PROJAMIN MUBA (Tanto Hartono) menyampaikan pada awak media menyikapi perihal penyampaian Kasi Trantip (taufik) apabila Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Musi Banyuasin benar-benar di lakukan revisi/perubahan, maka ketua DPC PROJAMIN MUBA (Tanto Hartono) menyatakan menolak keras atas perubahan Perda tersebut.(07/02/2024)

Lanjutnya, yang mana perubahan Perda tersebut di pandang upaya yang tidak benar dalam meloloskan bangunan ilegal menjadi legal dan dapat mempersempit wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Musi Banyuasin tentunya pada perihal ini telah bertentangan pada undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang antara lain disebutkan setiap kabupaten/kota paling tidak 30 persen dari total wilayahnya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain dari itu Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki beberapa fungsi yaitu : ekologi atau sebagai ‘paru-paru’ kota atau wilayah, yang dapat menyerap kadar karbon dioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan. Berfungsi estetis, planologi, pendidikan, ekonomis hingga sebagai ruang tempat warga dapat bersilaturahmi dan berekreasi.

Maka dari itu saya mewakili Lembaga PROJAMIN mendesak kepada PJ Bupati Musi Banyuasin sekiranya dapat mengeluarkan surat perintah dengan segerakan eksekusi/membersihkan bangunan yang tidak berizin di zona hijau apabila desakan ini tidak di indahkan oleh Pihak Pemkab Muba, maka kami akan mengadakan Aksi damai secara besar-besaran di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, selanjutnya kami akan menyampaikan surat secara tertulis pada Aparat Penegak Hukum dugaan telah melanggar undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 69 ayat (2) tutupnya. (Ewok)

DPC PROJAMIN MUBA SIDAK TERKAIT HOTEL CHACHA DIDUGA TIDAK KANTONGI IZIN


KANTI News, Musi Banyuasin – Beberapa masyarakat Muba yang tergabung pada Organisasi Masyarakat DPC PROJAMIN MUBA mendatangi kantor POL-PP, Kantor PERKIM dan Hotel Chacha guna mempertanyakan tindaklanjut perihal diduga Hotel Chacha Tidak Mengatongi Izin sebagai mana telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (06/02/2024)

Sempat di wawancara awak media salah satu anggota DPC PROJAMIN MUBA (Beni Efendi) menyampaikan bahwa mereka telah melakukan konfirmasi secara tatap muka pada Taufik selaku Kasi Penertiban terkait peran POL-PP dalam Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.

“kami telah silaturahmi pada Taufik selaku Kasi Penertiban terkait peran POL-PP yang mana beliau menjelaskan bahwa perihal terkait telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga Hotel Chacha Tidak Mengatongi Izin sudah dilakukan rapat di pimpin langsung oleh Sekda dan Kepala OPD yang terkait yang mana saat ini masih dalam proses, apakah Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lanjutkan atau dilakukan revisi perubahan, tentunya kita sama-sama menunggu tim teknis dari Dinas Perkim”

Lanjutnya, “harapan kami Kepada OPD yang terkait di Pemkab Muba sekiranya untuk bertidak tegas untuk melakukan langka-langka Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah dengan cara melakukan penutupan sementara waktu Hotel Chacha yang diduga Tidak Mengatongi Izin sebelum adanya kejelasan hukum yang berlaku yang mana menurut pendapat kami atas perilaku nakal pihak investor/pengusaha diduga telah merugikan daerah dengan tidak mengantongi izin berusaha tentunya tidak ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerak Kabupaten Musi Banyuasin’.

Lain halnya yang di sampaikan Sancik, S.IP selaku Sekretaris DPC PROJAMIN MUBA menyampaiakan pada awak media, kami sangat menyayangkan pihak Management Hotel Chacha tidak dapat di konfirmasikan yang mana terkesan pihak Management Hotel Chacha menutup diri terhadap Wartawan dan LSM.(Ewok)

DPC PROJAMIN MUBA AKAN GELAR AKSI DAMAI JILID 2 DI PENGADILAN NEGERI MUBA TERKAIT KASUS SUMUR MINYAK ILEGAL

 


KANTI News, Musi Banyuasin - Salah satu poin tuntutan Aksi Damai di Halaman Kejari Muba Rabu, 31 Januari 2023 meragukan integritas dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba yang mana Pengadilan Negeri Muba memutuskan pidana penjara 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba tersebut.

Sementara itu tanggapan Kejari Muba terkait perihal tersebut yang di sampaikan di halaman kantor Kejari Muba dan di hadapan beberapa anggota aksi damai tersebut, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan putusan pidana penjara 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba wewenang penuh Pengadilan Negeri Muba.

Sementara itu ketua DPC PROJAMIN MUBA “ Tanto Hartono” mewakili seluruh kader menyampaikan pada awak media bahwa menyikapi perihal tersebut, akan mengadakan Aksi Damai jilid 2 di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin, 26 Februari 2024 dengan tema menyikapi putusan pidana penjara 6 (enam) bulan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di pandang jauh dari harapan masyarakat dan terkesan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(03/02/2024)

Sebagai mana tertuang pada Pasal 52 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dan Pasal 85 Setiap Orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) tutupnya. (Ewok)


Diduga Oknum Lurah Lubuk Tanjung PUNGLI Uang Administrasi Surat Kematian Rp 300 Ribu

(Sumber Situs Web Kelurahan Lubuk Tanjung)

KANTI News, Lubuklinggau - Dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Pungutan Liar (PUNGLI) yang di lakukan oleh Oknum Lurah Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kepada warganya yang akan membuat surat keterangan kematian di tempatnya, inisial AY. Disampaikan AY secara langsung kepada awak media kalau dirinya diminta oleh Oknum Lurah tersebut uang Rp 300 ribu, tujuannya untuk memperlancar mengurusi surat keterangan kematian suaminya, yang baru saja meninggal.

"Saat ingin meminta surat kematian di Kantor Lurah Kelurahan Lubuk Tanjung, saya di mintai oleh Oknum Lurah uang sebesar Rp.300 ribu, katanya untuk camat," kata AY.

"Saya Merasa sangat kecewa atas Administrasi dalam kepengurusan surat kematian oleh pihak pemerintah kelurahan dengan biaya dinilai cukup tinggi," jelasnya

Dilain waktu awak media memintai pandangan Ketua Ormas KANTI-Komunitas Masyarakat Silampari (Sancik, S.IP) via pesan WhatsApp terkait diduga perbuatan Nakal Oknum Lurah Lubuk Tanjung yang diduga melakukan PUNGLI dalam Pengurusan Administrasi surat Kematian (18/01/2024).

Sancik, S.IP Menjelaskan "Yang mana sama-sama diketahui pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya".

Lanjutnya, selain dari Undang-undang telah mengatur larangan pungutan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang Duka Dan Pemakaman Bagi Masyarakat, tentunya atas diduga perbuatan nakal Oknum Lurah Lubuk Tanjung tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diberikan sangsi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seharusnya dalam perihal ini Oknum Lurah Lubuk Tanjung memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat bukan sebaliknya , jangan sampai atas perbuatan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dapat memberatkan masyarakat dalam suasana berduka anggota keluarganya meninggal dunia, tutupnya. (Rilis)

Buruknya Pelayanan Puskesmas Ngulak, Masyarakat Sanga Desa Bakal Adakan Unjuk Rasa

 

KANTI News, Sanga Desa (MUBA) - Pelayanan kesehatan di Puskesmas Ngulak Kecamatan Sanga Desa baru-baru ini menjadi sorotan di berbagai media massa. Hal itu diduga akibat seluruh dokter umum dan puluhan tenaga kesehatan pergi jalan-jalan saat hari kerja.

Keluhan masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas Rawat Inap Ngulak diduga sudah berlangsung cukup lama. Beberapa hal yang menjadi keluhan diantaranya pelayanan di Poliklinik Rawat Jalan yang lebih sering ditangani oleh perawat bukan oleh dokter umum.

Pasien rawat inap yang sering diharuskan membeli obat dari luar puskesmas dengan alasan stok obat yang kosong, serta kurangnya sarana prasarana di gedung rawat inap sehingga pasien harus membawa sendiri kipas angin dari rumah.

Adanya hal ini membuat masyarakat Kecamatan Sanga Desa, LSM, dan Pers yang dikoordinir oleh DPC Projamin Kabupaten Musi Banyuasin berencana bakal mengadakan aksi unjuk rasa pada tanggal 10 Januari 2024 di Puskesmas Rawat Inap Ngulak.

Aksi tersebut bertujuan mendesak Kepala Dinas Kesehatan Musi Banyuasin untuk mencopot pimpinan Puskesmas Rawat Inap Ngulak.

"Keluhan masyarakat Sanga Desa terhadap pelayanan buruk Puskesmas Ngulak sebenarnya sudah lama kami dengar, namun baru sekarang kami mengambil sikap. Karena kami nilai pimpinan Puskesmas lebih mementingkan urusan kesenangan pribadi dengan mengajak staf pergi jalan-jalan saat hari kerja, daripada menjalankan tugas melayani masyarakat," ujar Ketua DPC Projamin Kabupaten Musi Banyuasin Tanto Hartono, Jumat 29 Desember 2023.

Menurut Tanto, masyarakat juga mengeluhkan sarana prasarana di gedung rawat inap. Dimana pasien selalu kepanasan, akibat tidak ada fasilitas kipas angin, dan AC yang tidak boleh dinyalakan.

"Pasien rawat inap kepanasan, kipas angin harus bawa sendiri dari rumah. AC tidak boleh dinyalakan dengan alasan tegangan listrik rendah, sementara kami lihat rumah dinas tenaga kesehatan AC selalu menyala. Selain itu pasien sering disuruh membeli obat dari luar dengan alasan obat di puskesmas kosong," ungkapnya.

Gabungan masyarakat, Ormas, LSM, dan media menurutnya akan mengadakan aksi untuk menyikapi keluhan masyarakat tersebut.

"Kami bersama masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa. Tuntutan kami agar adanya perbaikan pelayan di Puskesmas Rawat Inap Ngulak. Kami juga mendesak Kepala Dinas Kesehatan Musi Banyuasin agar segera mencopot pimpinan Puskesmas Ngulak saat ini, dan memberikan teguran keras terhadap nakes yang melakukan tindakan indisipliner," tegasnya.(rilis)

Terindikasi Jual Beli Nilai A, Puluhan Mahasiswa AKBID mengeluh


KANTI News, Lubuklinggau - Mahasiswa Akademi Kebidanan di Kota Lubuklinggau mengeluhkan dugaan praktik jual beli nilai yang terjadi di Sekolah Diploma Tiga tersebut. Praktik ini diduga sudah berlangsung sejak lama dan dianggap kebijakan dari Oknum Pimpinan untuk membantu mahasiswi tetapi sisi lain merugikan mahasiswi yang berprestasi. Jumat (22/12/2023).

Hasil investigasi Awak Media beserta LSM KANTI dan Ormas KMPD menyampaikan, bahwa Kejadian penawaran jual beli nilai kepada Mahasiswi Akbid ini secara terang-terangan dengan menawarkan nilai A, dengan harga Rp 100 ribu sampai 200 ribu untuk satu mata kuliah di hadapan 31 mahasiswa oleh Oknum Pimpinan Akbid. Dalam rekaman visual yang berdurasi selama 4 menit 28 detik tersebut, bahwa Oknum Pimpinan Akbid menawarkan nilai A terkesan juga agak memaksa. " Kalo kamu idak mau, kagek kamu idak diterimo gawe, terimo resiko. Kami minta kamu seluruh dapat nilai A" ujar oknum dalam rekaman tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Pimpinan Sekolah Akademi Kebidanan Nusantara Lubuklinggau selaku Pemilik Yayasan dan juga sekaligus Direktur Akbid inisial SY, dan Jh sebagai BAM - Bagian Administrasi Mahasiswi di kampus, menjelaskan bahwa Praktik seperti ini sudah kami lakukan sejak Tahun 2007. Dengan alasan beberapa mahasiswa yang memang tidak mampu untuk mencapai nilai A.

Pihak Sekolah Akademi Kebidanan Nusantara menyampaikan adanya dugaan permainan untuk Nilai A. Saat wawancara hanya satu atau dua orang saja yang mendapat nilai A, mahasiswa yang tidak mendapatkan nilai A dimintai uang Rp. 100 ribu sampai Rp 200 ribu untuk remidial agar mendapat Nilai A. Selain kejadian indikasi permainan nilai A, juga terjadi penyelewangan lainnya diantaranya mahasiswi diwajibkan bayar denda Rp. 50 ribu rupiah apabila tidak masuk atau tidak absen. Dan menurut Pimpinan Sekolah Akademi Kebidanan Nusantara bahwa kebijakan yang diambil terkait adanya remidial nilai atau diduga jual beli nilai tidak ada suatu kesalahan.

Sancik selaku Ketua KANTI berpendapat bahwa Kalo benar adanya Jual Beli nilai A, ini dampak buruk bagi dunia pendidikan. Untuk itu, mendesak Pemerintah agar mengevaluasi kebijakan yang dilakukan sekolah, bahkan kalo memang tidak beres, mohon cabut ijin sekolah akademi tersebut.

Koordinator KMPD, Ferry juga menyampaikan bahwa Akademi Bidan ini menyangkut jiwa keselamatan manusia. Apabila Nilai dapat dipermainkan, ini berbahaya. Sebab ada dua nyawa dalam penanganan medis, jadi kalo memang mahasiswa tidak mampu, jangan diluluskan. (TIM)


Oknum Pimpinan Akademi kebidanan di Kota Lubuklinggau Diduga Melakukan Praktik Jual Beli nilai

KANTI News, Lubuklinggau - Mahasiswa Akademi Kebidanan di Kota Lubuklinggau mengeluhkan dugaan praktik jual beli nilai yang terjadi di Akademi Kebidanan tersebut. Praktik ini diduga sudah berlangsung dan merugikan mahasiswi yang berprestasi. Jumat (22/12/2023).

Tim investigasi Organisasi KANTI menyampaikan pada awak media, bahwa Kejadian penawaran jual beli nilai kepada Mahasiswi Akbid ini secara terang-terangan menawarkan nilai A, dengan harga Rp 100 ribu sampai 200 ribu untuk satu mata kuliah di hadapan 31 mahasiswa oleh Oknum Pimpinan Akbid. Dalam rekaman visual yang berdurasi selama 4 menit 28 detik tersebut, bahwa Oknum Pimpinan Akbid menawarkan nilai A terkesan juga agak memaksa. " Kalo kamu idak mau kalo kagek kamu idak diterimo gawe terimo resiko. Kami minta kamu seluruh dapat nilai A" ujar oknum dalam rekaman tersebut.

Praktik seperti ini diduga dilakukan Oknum Pihak Akbid yang melibatkan Pimpinan Akademi secara langsung sebagai lahan mencari penghasilan tambahan. Selain itu, tim investigasi Organisasi KANTI menyampaikan selain dari diduga telah terjadinya jual beli nilai bahwa 
adanya diduga penyelewangan lainnya diantaranya mahasiswi di wajibkan bayar denda Rp. 50 ribu rupiah apabila tidak masuk atau tidak absen selain dari itu untuk biaya wisuda mahasiswi di bebankan biaya dengan besaran nominal bervariasi pada tiap mahasiswi, berkisar Rp 14 juta hingga Rp. 20 juta.

Lanjunya, Tim investigasi Organisasi KANTI tersebut sudah berusaha menghubungi Pihak Akademi via telepone selular guna untuk memintai klarifikasi terkait perihal ini, tetapi sangat di sayangkan pihak bersangkutan belum ada jawaban.

Di lain waktu awak media melakukan konfirmasi pada ketua Organisasi Sancik, S.IP perihal dugaan telah terjadinya jual beli nilai pada Akademi Kebidanan di Kota Lubuklinggau "Kami sebagai Kontrol sosial dan Pemerhati Dunia Pendidikan menyayangkan atas adanya kejadian tersebut. Dan meminta Pihak Yayasan dapat memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat. Apalagi ini menyangkut Orang Utama dalam Sekolah Akademi tersebut, karena hal ini akan menghancurkan masa depan generasi muda".

Di lain Pihak Ferry Taslim selaku koordinator Ormas KMPD mengatakan bahwa Kabar tersebut menjadi cerminan bahwa pendidikan sekolah tinggi tidak sedang baik-baik saja. Pasalnya, permasalahan penawaran jual beli nilai tersebut terjadi pada mata kuliah materi kebidanan. Dan ini adalah mata kuliah inti jurusan sehingga menjadi perhatian serius dan apabila kelulusan akademi kebidanan yang tidak dibekali ilmu yang baik maka akan membahayakan bagi kesehatan masyarakat. tentunya pada perihal tersebut dapat mencederai kode etik dalam perguruan tinggi meliputi kebebasan akademik, integritas keilmuwan, hingga perlakuan adil dan terhormat kepada semua termasuk civitas akademika antara dosen, mahasiswa, staf administrasi, maupun orang lain yang berada di luar lingkungan kampus tutupnya (Tim)

Diduaga Adik Kandung Bupati Muratara Meninggal Dunia Akibat Luka Bacok



KANTI News, Muratara – Akibat mengalami luka bacok Abadi Warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara meninggal dunia. Menurut informasi yang dihimpun di lapangan korban merupakan adik kandung Bupati Muratara.

Selang kejadian korban dibawa ke Puskesmas Bingin Teluk, karena korban banyak mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya dan diduga Korban mengalami kekurangan darah sehingga nyawanya tak terselamatkan meninggal dunia.

Menurut informasi yang dihimpun dlapangan kronologis kejadian bahwa Pada tanggal 05 September 2023 sekira jam 20.00 wib di adakan pertemuan di rumah Pandiet warga Desa Belani Kecamatan Rawas ilir.

Pertemuan dengan investor yg datang ke desa Belani.
Hadir dalam pertemuan :
1). Camat Kecamatan Rawas ilir Bpk Husin.
2).Pjs Kades Belani Bpk Faisol.
3).Sdr Abadi
4).Sdr Deki
5).Sdr Pandiet.
6).Investor yg datang ke desa Belani 2 orang.

Pada saat komunikasi pertemuan....tiba tiba Arwan masuk tanpa izin ke ruangan pertemuan, Kemudian Arwan di tegur oleh Abadi bahwa ini pertemuan intern saja Arwan tersinggung dan pulang ke rumah membawa parang dan membacok Abadi dan Deki, di selang kejadian Abadi dan Deki dibawa ke puskesmas bingin teluk dan hingga saat ini Pelaku Arwan melarikan diri.

Naasnya Abadi merupakan adik kandung Bupati Muratara tersebut, di akibatkan banyak mengalami luka bacok diduga banyak kekurangan darah dan meninggal dunia sekitar jam 21.20 wib.

Akibat kejadian tersebut, rumah Arwan dan keluarganya di bakar oleh orang tak di kenal. (Hidayat)

Ketua Ormas KANTI Minta Inspektorat Mura Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Bingin Jungut

KANTI News – Musi Rawas Ketua Organisasi Kemasyarakatan KANTI melaporkan dugaan Perbuatan tindak pidana korupsi APBN Dana Desa (DD) Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021/2022/2023.

Saat dijumpai media di kantor Inspektorat Kabupeten Musirawas “Sancik” selaku ketua Ormas KANTI menyampaikan bahwa diduga adanya aroma korupsi pada kegiatan penyerapan dana dan pada pelaksanaan beberapa item kegiatan Desa Bingin Jungut dan telah di sampaikan surat secara tertulis pada APIP pada hari ini senin (28/08/23).

“Hari ini sudah kita masukan surat laporan ke Inspektorat atas adanya dugaan korupsi pada beberapa kegiatan yang direalisasikan oleh Pemdes Bingin Jungut” jelasnya

Selain itu Sancik juga menjelaskan bahwa latar belakang dibuat dan disampaikan surat laporan dugaan Korupsi ini, berawal dari salah satu perangkat Desa Bingin Jungut masih aktif (identitasnya tidak di sebutkan) mendatangi sekretariat Organisasi Kemasyarakatan KANTI - Komunitas Masyarakat Silampari di Jl. Lapter Silampari Rt. 04 Kel. Air Kuti Kec. Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau, dan menyampai informasi dugaan modus korupsi Oknum Kepala Desa Bingin Jungut dalam penyerapan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021/2022/2023.

Berdasarkan data investigasi serta informasi yang dihimpun dari narasumber ketua Ormas KANTI dalam hal ini meminta kepada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Pemdes Bingin Jungut tersebut.

“Beberapa item kegiatan yang diduga janggal sudah kami tuangkan di dalam surat laporan,selain laporan ke Isnpektorat hari ini sudah kami sampaikan pula tembusan kepada bupati serta DPMD Kabupten Musi Rawas” ungkap Sancik.

Lebih lanjut Sancik mendesak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Pemdes Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas yang mana kita ketahui bahwa APIP memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dan Pemerintahan Desa.

“Saya minta kepada Inspektorat agar segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap oknum pemerintah desa bingin jungut demi mengindahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi” tutupnya. 

Sumber : KLIKNUSANTARA.COM
Di edit : Ewok

Berhembus isu dugaan Pungli di Lapas Klas IIA Lubuklinggau

KANTINews, Lubuklinggau – Terhimpun oleh awak media beberapa dokumentasi dugaan Pungli di Lapas Klas IIA Lubuklinggau, yang dilakukan oleh Oknum Pegawai di Bidang Layanan Pembinaan Narapidana Dan Pelayanan Tahanan dalam Pengurusan Asimilasi, PB, CB, Remisi dan Pengurusan Pindah ke Lapas lain.

Pada beberapa dokumentasi yang terhimpun berupa screenshot struk bukti transfer dana antar bank dan antar rekening dengan besaran nominal dana bervariasi mulai dari 1jt hingga 6jt rupiah dan tertera pada screenshot struk bukti transfer dana tersebut sebagai penerima dana Oknum Pegawai Lapas Klas IIA Lubuklinggau dengan inesial JNN.

Tentunya Berhembusnya isu dugaan Pungli di Lapas Klas IIA Lubuklinggau mencederai komitmen bersama dalam pembangunan Zona Integritas yang di amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia yang telah di lakukan penandatanganan bersama di aula Lapas Klas IIA Lubuklinggau dan disaksikan secara virtual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rabu (18/01/2023)

Ketika ditemui awak media Meta Putra selaku Kepala Kesatuan Keamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Klas IIA Lubuklinggau di ruang kerjanya (13/04/2023,11.30) menjelaskan:

Terkait telah beredarnya isu dugaan Pungli di Lapas Klas IIA Lubuklinggau saat ini telah ditangani oleh Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan mau di jatuhkan sanksi apa terhadap pegawai diduga melakukan pungli tersebut tutupnya. (Ewak/Sopian)

Sancik Lapor Oknum Kepsek Berkata Tidak Senonoh ke Inspektorat Llg


KANTINews, Lubuklinggau – Akhlak mulia, ucapan yang terpuji tutur kata baik, lembut, murah senyum dan Sanggup memberikan pengaruh positif pada jiwa peserta didik itu lah seharusnya terpatri pada diri seseorang tenaga pendidik/guru. Tetapi lain halnya yang di lakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 46 Kota Lubuklinggau. Dengan mengeluarkan kata tidak senonoh "peliyok" (bahasa daerah Sumatera Selatan) terhadap salah satu Aktivis di wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara.

Terpantau awak media Aktivis Sancik sedang melakukan pengaduan ke Irban Penyelidikan Inspektorat Kota Lubuklinggau (12/04/2023,11.23), Aktivis Sancik menyampaikan:

“Inspektorat Kota Lubuklinggau harus mengambil tindakan sanksi disiplin pegawai Negeri Sipil terhadap Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 46 Kota Lubuklinggau yang telah mengeluarkan tutur kata yang tidak senonoh "peliyok" pada saat saya konfirmasi perihal penyerapan PIP via handphone selain dari itu Inspektorat Kota Lubuklinggau lakukan Penyelidikan terkait penyerapan PIP diduga adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak SDN 46 Kota Lubuklinggau yang mana dari 21 siswa sebagai penerima PIP yang teraktivasi hanya  7 siswa, tentunya pada perihal ini tidak terlepas dari Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau sebagai pembina dan pengawas SD/SMP sekota Lubuklinggau”.

 

“apabila pada pengaduan ini pihak Inspektorat Kota Lubuklinggau tidak melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi disiplin pegawai Negeri Sipil terhadap Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 46 Kota Lubuklinggau, saya selaku ketua KANTI menyatakan akan adakan aksi damai”.

 Pewarta: (Ewok/Sopian) 

Keluarga Bantah jasad Bocah tenggelam Desa Panai hasil pencarian BPBD Kab. Muba

KANTINews, Sanga Desa - Sebelumnya telah tersebarnya pemberitaan di beberapa media online diduga adanya seorang bocah tenggelam terbawa arus sungai musi di Desa Panai Kecamatan Sanga Desa (minggu 09/04/2023,11.12).

Selanjutnya terbit pemberitaan pada media online harianmuba.com bahwa jasad Bocah tenggelam tersebut sudah ditemukan hasil pencarian Badan Penanggulan Bencan Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Banyuasin (Senin 10/04/2023,21.56)

Berdasarkan hasil wawancara dengan Sancik keluarga Bocah tenggelam terbawa arus sungai musi tersebut bahwa beliau menyayangkan atas pernyataan BPBD Kab. Muba diduga mengklaim bahwa jasad Bocah tenggalam tersebut hasil pencarian BPBD Kab. Muba (Senin 10/04/2023,10.30)

Saya pihak Keluarga sangat keberatan atas diduga klaim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Banyuasin bahwa ditemukannya jasad anak kami (Rafa) hasil pencarian BPBD Kab. Muba.

Saya tegaskan bahwa yang menenumkan jasad anak kami di Desa Jud 2 Kecamatan Sanga Desa hasil pencarian team keluarga Bukan hasil pencarian BPBD Kab. Muba dan saya minta cabut pernyataan tersebut ini jelas diduga adanya pembohongan publik terindikasi hanya pencitraan saja.

Lanjutnya, "sebelumnya saya sempat tegur team BPBD Kab. Muba dan BASARNAS Provinsi Sumsel kota Lubuklinggau pulang saja kalian kalau cara pencarian hanya memutar-mutar perahu seperti itu saja dan peralatan yang kalian siapkan tidak memadai serta SDM Anggota kalian di pandang tidak profesional dalam pencarian anak kami, yang mana saat saya meyampaikan teguran tersebut di hadapan Kades Panai, Sekcam Sanga Desa. Babinsa dan disaksikan beberapa orang keluarga" tutup Sancik.

Penulis: Eka/Ewok

DPRD Mura Ikuti Forum RKPD Tahun 2024

 

KANTINews, MUSIRAWAS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas mengutus anggotanya yakni Yudi Fratama untuk mengikuti rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah guna Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024.

Rapat yang di pimpin oleh Sekda Kabupaten Mura, H Aidul Rusman tersebut digelar di ruang rapat Bappeda Kabupaten Musi Rawas. Rabu (15/3/2023).

Rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah untuk Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 dengan tema “Peningkatan Ketahanan Ekonomi, Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Umum.

Dalam sambutannya, H. Aidil Rusman menyampaikan bahwa Forum Organisasi Perangkat Daerah sangat penting dalam upaya mendorong sinergitas kebijakan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas dengan kebijakan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan, maupun dengan kebijakan pembangunan nasional. Ini sesuai dengan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 serta Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021-2026.

“Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam menyusun rencana pembangunan harus benar-benar efisien, efektif dan tepat sasaran, dengan demikian Visi 2021-2026 yang ingin kita capai bersama yaitu terwujudnya Musi Rawas yang Maju, Mandiri Bermartabat dapat segera terwujud,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan ada 4 prioritas pembangunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur berwawasan lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan kualitas layanan publik, stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

“Keempat prioritas ini terkait erat dengan akuntabilitas kinerja Kabupaten Musi Rawas yang diukur dengan nilai SAKIP tahun 2022 dengan nilai 70,6 (predikat BB) naik dari tahun sebelumnya yaitu 70,02, semoga ke depan dapat terus dipertahan bahkan ditingkatkan lagi kinerjanya. Selain dari itu, terkait dengan agenda Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024, tentunya stabilitas keamanan dan ketertiban umum menjadi prioritas daerah untuk terus dijaga,”ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Musirawas Yudi Fratama mengatakan ada 4 program prioritas pembangunan kabupaten Musi Rawas tahun 2024. Program ini harus dijalankan secara menyeluruh agar Mura Mantab 2024 dapat terwujud.

“Sedangkan, untuk agenda Pemilu dan Pilkada tahun 2024, tentunya stabilitas keamanan dan ketertiban umum menjadi prioritas,”pungkasnya. (Sopian/Hidayat. ADV)

Aktifis LSM Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Oknum Kepsek

KANTI News, Lubuklinggau. Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Polres Lubuklinggau yang melibatkan 3 oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Forum Wath Relation Corruption (WRC) di depan Kafe Monaco Kelurahan Jawa
Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Sabtu (12/03/2023) lalu, mendapatkan
beragam tanggapan dari Aktifis LSM di Bumi Silampari.

Sementara itu, Penggiat korupsi di Bumi Silampari, Jerry
Zondi menyayangkan terjadinya dugaan tidak pidana “pemerasan” oleh oknum LSM
kepada Oknum Kepala SMA di Kota Lubuklinggau yang berujung terjadinya OTT oleh
Tim Macan Polres Lubuklinggau, pasalnya dengan adanya kejadian ini dapat
mencoreng nama baik Aktifis Anti Korupsi di Kota Lubuklinggau dan Propinsi
Sumsel Umumnya.

“Kami menduga peristiwa ini, telah diatur sedemikin rupa
oleh oknum Kepala SMA bersama Tim Macan Polres Lubuklinggau, sehingga peristiwa
OTT ini terjadi. Jika kita tilik sebelum pristiwa OTT, tentu Oknum LSM dengan
Oknum Kepala SMA itu, telah menjalin komunikasi. Ketika Oknum Kepsek bersedia
menemui Oknum LSM tersebut, tentu pasti ada yang salah dalam pengelolaan
anggaran sekolah, seperti Dana BOS, terlagi Oknum Kepala Sekolah tersebut telah
membawa dan bersedia menyerahkan sejumlah uang kepada Oknum LSM,”ujar Jerry
Zondi melalui sambungan WhatsApp.

Dilanjutkan Jerry, menilik dari Kronologi OTT, telah terjadi
proses suap menyuap antara Oknum LSM dengan Kepala SMA tersebut, sehingga
selain memperkuat dugaan ada masalah dalam pengelolaan anggaran sekolah juga
telah terjadi tindak pidana suap menyuap dan atau gratifikasi.

 “Menurut ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi, suap,
uang pelicin dan pemerasan
diancam dengan hukuman pidana, untuk itu kami berharap penegak hukum agar
bersifat adil dengan menerapkan pasal yang sama baik kepada Oknum LSM maupun
Kepala Sekolah, selain itu kami mendesak penegak hukum dapat menindaklanjuti
dugaan korupsi Oknum Kepala Sekolah dalam pengelolaan anggaran sekolah
tersebut,”demikian kata Jerry.

Sementara itu, melalui WhatsApp Penggiat Anti Korupsi di
Kota Lubuklinggau, Hardi Jafar menanggapi perihal LSM terjaring OTT oleh team
macan linggau di kedai Monaco.

 “Kejadian tersebut
diduga jebakan oknum Kepala SMA yang bersangkutan, yang mana sebelumnya mereka
telah sepakat mengadakan pertemuan di monaco RCA, dalam perihal ini khususnya
Polres Lubuklinggau wajib memproses pemberi dan penerima serta kenakan mereka
sangsi hukuman yang sama tetapi kalau perihal ini tidak dilakukan saya menilai
akan melemahkan para aktifis dan aktifis dianggap benalu dalam sistem
pemerintahan, yang mana kami juga sebagai LSM sudah di bekali agar tetap
menjaga marwah undang-undang yang berlaku di NKRI,” demikian ujar Hardi Jafar.
(Sopian/Hidayat)