-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Media KANTI News Media Cyber Berdomisili di Kota Lubuklinggau, Menyajikan Kabar Nusantara, Terdepan dan Terintegritas
Tampilkan postingan dengan label Kepolisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepolisian. Tampilkan semua postingan

Narkoboy Hantar Warga Trans Desa Prabumulih I Lebaran Di Jeruji Besi

KANTI News, Musi Rawas – Seorang pria parubaya warga Trans Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan bernama Eman (45) di tangkap polisi saat hendak pesta narkoba dan temukan barang bukti satu kantong klip sabu berserta satu perangkat alat isap sabu (bong) di kediaman tersangka.

Tersangka digerbak di kediamannya di Trans Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Rabu (05/03) sekitar pukul 12.00 WIB informasi terkini bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil konfirmasi via WA Kepala Desa Prabumulih I Andi Hartawan membenarkan atas kejadian penggerbakan tersebut, menurutnya berawal informasi yang di sampaikan masyarakat bahwa di kediaman sdr Eman adanya penggerbakan terkait penyalahgunaan narkoba.

"untuk memastikan kebenaran mengenai informasi tersebut, saya pun langsung bergegas mendatangi kediaman sdr Eman dan pada saat itu ada 5 orang personil Polsek Muara Lakitan yang sedang melakukan pengeledahan untuk mencari barang bukti"

Lanjut Andi Hartawan, saya atas nama Pemerintah Desa Prabumulih I mengapresiasi Polsek Muara Lakitan sigap terhadap penyagunaan narkoba, selain dari itu kami siap mengsukseskan program Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Pencegahan, Pemberantasan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Sementara itu hasil konfirmasi awak media terhadap Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, S.H., M.H menjelaskan “Langsng k kasi humas bae bro atau kasat narkoba ..aku cm nangkap bae” tutupnya TIM

PERDA RTH MUBA TERANCAM DI OBOK-OBOK DEMI MELOLOSKAN BANGUNAN ILEGAL

KANTI News, Musi Banyuasin – Mengutip hasil konfirmasi tim DPC PROJAMIN MUBA pada Kasi Trantip (taufik) menyampaikan bahwa Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) Musi Banyuasin di lanjutkan atau di revisi/Perubahan.

“Terkait telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga Hotel Chacha Tidak Mengantongi Izin berada di jalur Hijau sudah dilakukan rapat yang di pimpin langsung oleh Sekda dan Kepala OPD yang terkait yang mana saat ini masih dalam proses, apakah Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lanjutkan atau dilakukan revisi/perubahan”
Ketua DPC PROJAMIN MUBA (Tanto Hartono) menyampaikan pada awak media menyikapi perihal penyampaian Kasi Trantip (taufik) apabila Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Musi Banyuasin benar-benar di lakukan revisi/perubahan, maka ketua DPC PROJAMIN MUBA (Tanto Hartono) menyatakan menolak keras atas perubahan Perda tersebut.(07/02/2024)

Lanjutnya, yang mana perubahan Perda tersebut di pandang upaya yang tidak benar dalam meloloskan bangunan ilegal menjadi legal dan dapat mempersempit wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Musi Banyuasin tentunya pada perihal ini telah bertentangan pada undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang antara lain disebutkan setiap kabupaten/kota paling tidak 30 persen dari total wilayahnya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain dari itu Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki beberapa fungsi yaitu : ekologi atau sebagai ‘paru-paru’ kota atau wilayah, yang dapat menyerap kadar karbon dioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan. Berfungsi estetis, planologi, pendidikan, ekonomis hingga sebagai ruang tempat warga dapat bersilaturahmi dan berekreasi.

Maka dari itu saya mewakili Lembaga PROJAMIN mendesak kepada PJ Bupati Musi Banyuasin sekiranya dapat mengeluarkan surat perintah dengan segerakan eksekusi/membersihkan bangunan yang tidak berizin di zona hijau apabila desakan ini tidak di indahkan oleh Pihak Pemkab Muba, maka kami akan mengadakan Aksi damai secara besar-besaran di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, selanjutnya kami akan menyampaikan surat secara tertulis pada Aparat Penegak Hukum dugaan telah melanggar undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 69 ayat (2) tutupnya. (Ewok)

DPC PROJAMIN MUBA AKAN GELAR AKSI DAMAI JILID 2 DI PENGADILAN NEGERI MUBA TERKAIT KASUS SUMUR MINYAK ILEGAL

 


KANTI News, Musi Banyuasin - Salah satu poin tuntutan Aksi Damai di Halaman Kejari Muba Rabu, 31 Januari 2023 meragukan integritas dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba yang mana Pengadilan Negeri Muba memutuskan pidana penjara 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba tersebut.

Sementara itu tanggapan Kejari Muba terkait perihal tersebut yang di sampaikan di halaman kantor Kejari Muba dan di hadapan beberapa anggota aksi damai tersebut, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan putusan pidana penjara 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba wewenang penuh Pengadilan Negeri Muba.

Sementara itu ketua DPC PROJAMIN MUBA “ Tanto Hartono” mewakili seluruh kader menyampaikan pada awak media bahwa menyikapi perihal tersebut, akan mengadakan Aksi Damai jilid 2 di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin, 26 Februari 2024 dengan tema menyikapi putusan pidana penjara 6 (enam) bulan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di pandang jauh dari harapan masyarakat dan terkesan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(03/02/2024)

Sebagai mana tertuang pada Pasal 52 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dan Pasal 85 Setiap Orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) tutupnya. (Ewok)


Diduga Oknum Lurah Lubuk Tanjung PUNGLI Uang Administrasi Surat Kematian Rp 300 Ribu

(Sumber Situs Web Kelurahan Lubuk Tanjung)

KANTI News, Lubuklinggau - Dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Pungutan Liar (PUNGLI) yang di lakukan oleh Oknum Lurah Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kepada warganya yang akan membuat surat keterangan kematian di tempatnya, inisial AY. Disampaikan AY secara langsung kepada awak media kalau dirinya diminta oleh Oknum Lurah tersebut uang Rp 300 ribu, tujuannya untuk memperlancar mengurusi surat keterangan kematian suaminya, yang baru saja meninggal.

"Saat ingin meminta surat kematian di Kantor Lurah Kelurahan Lubuk Tanjung, saya di mintai oleh Oknum Lurah uang sebesar Rp.300 ribu, katanya untuk camat," kata AY.

"Saya Merasa sangat kecewa atas Administrasi dalam kepengurusan surat kematian oleh pihak pemerintah kelurahan dengan biaya dinilai cukup tinggi," jelasnya

Dilain waktu awak media memintai pandangan Ketua Ormas KANTI-Komunitas Masyarakat Silampari (Sancik, S.IP) via pesan WhatsApp terkait diduga perbuatan Nakal Oknum Lurah Lubuk Tanjung yang diduga melakukan PUNGLI dalam Pengurusan Administrasi surat Kematian (18/01/2024).

Sancik, S.IP Menjelaskan "Yang mana sama-sama diketahui pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya".

Lanjutnya, selain dari Undang-undang telah mengatur larangan pungutan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang Duka Dan Pemakaman Bagi Masyarakat, tentunya atas diduga perbuatan nakal Oknum Lurah Lubuk Tanjung tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diberikan sangsi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seharusnya dalam perihal ini Oknum Lurah Lubuk Tanjung memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat bukan sebaliknya , jangan sampai atas perbuatan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dapat memberatkan masyarakat dalam suasana berduka anggota keluarganya meninggal dunia, tutupnya. (Rilis)

Oknum Pimpinan Akademi kebidanan di Kota Lubuklinggau Diduga Melakukan Praktik Jual Beli nilai

KANTI News, Lubuklinggau - Mahasiswa Akademi Kebidanan di Kota Lubuklinggau mengeluhkan dugaan praktik jual beli nilai yang terjadi di Akademi Kebidanan tersebut. Praktik ini diduga sudah berlangsung dan merugikan mahasiswi yang berprestasi. Jumat (22/12/2023).

Tim investigasi Organisasi KANTI menyampaikan pada awak media, bahwa Kejadian penawaran jual beli nilai kepada Mahasiswi Akbid ini secara terang-terangan menawarkan nilai A, dengan harga Rp 100 ribu sampai 200 ribu untuk satu mata kuliah di hadapan 31 mahasiswa oleh Oknum Pimpinan Akbid. Dalam rekaman visual yang berdurasi selama 4 menit 28 detik tersebut, bahwa Oknum Pimpinan Akbid menawarkan nilai A terkesan juga agak memaksa. " Kalo kamu idak mau kalo kagek kamu idak diterimo gawe terimo resiko. Kami minta kamu seluruh dapat nilai A" ujar oknum dalam rekaman tersebut.

Praktik seperti ini diduga dilakukan Oknum Pihak Akbid yang melibatkan Pimpinan Akademi secara langsung sebagai lahan mencari penghasilan tambahan. Selain itu, tim investigasi Organisasi KANTI menyampaikan selain dari diduga telah terjadinya jual beli nilai bahwa 
adanya diduga penyelewangan lainnya diantaranya mahasiswi di wajibkan bayar denda Rp. 50 ribu rupiah apabila tidak masuk atau tidak absen selain dari itu untuk biaya wisuda mahasiswi di bebankan biaya dengan besaran nominal bervariasi pada tiap mahasiswi, berkisar Rp 14 juta hingga Rp. 20 juta.

Lanjunya, Tim investigasi Organisasi KANTI tersebut sudah berusaha menghubungi Pihak Akademi via telepone selular guna untuk memintai klarifikasi terkait perihal ini, tetapi sangat di sayangkan pihak bersangkutan belum ada jawaban.

Di lain waktu awak media melakukan konfirmasi pada ketua Organisasi Sancik, S.IP perihal dugaan telah terjadinya jual beli nilai pada Akademi Kebidanan di Kota Lubuklinggau "Kami sebagai Kontrol sosial dan Pemerhati Dunia Pendidikan menyayangkan atas adanya kejadian tersebut. Dan meminta Pihak Yayasan dapat memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat. Apalagi ini menyangkut Orang Utama dalam Sekolah Akademi tersebut, karena hal ini akan menghancurkan masa depan generasi muda".

Di lain Pihak Ferry Taslim selaku koordinator Ormas KMPD mengatakan bahwa Kabar tersebut menjadi cerminan bahwa pendidikan sekolah tinggi tidak sedang baik-baik saja. Pasalnya, permasalahan penawaran jual beli nilai tersebut terjadi pada mata kuliah materi kebidanan. Dan ini adalah mata kuliah inti jurusan sehingga menjadi perhatian serius dan apabila kelulusan akademi kebidanan yang tidak dibekali ilmu yang baik maka akan membahayakan bagi kesehatan masyarakat. tentunya pada perihal tersebut dapat mencederai kode etik dalam perguruan tinggi meliputi kebebasan akademik, integritas keilmuwan, hingga perlakuan adil dan terhormat kepada semua termasuk civitas akademika antara dosen, mahasiswa, staf administrasi, maupun orang lain yang berada di luar lingkungan kampus tutupnya (Tim)

Diduaga Adik Kandung Bupati Muratara Meninggal Dunia Akibat Luka Bacok



KANTI News, Muratara – Akibat mengalami luka bacok Abadi Warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara meninggal dunia. Menurut informasi yang dihimpun di lapangan korban merupakan adik kandung Bupati Muratara.

Selang kejadian korban dibawa ke Puskesmas Bingin Teluk, karena korban banyak mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya dan diduga Korban mengalami kekurangan darah sehingga nyawanya tak terselamatkan meninggal dunia.

Menurut informasi yang dihimpun dlapangan kronologis kejadian bahwa Pada tanggal 05 September 2023 sekira jam 20.00 wib di adakan pertemuan di rumah Pandiet warga Desa Belani Kecamatan Rawas ilir.

Pertemuan dengan investor yg datang ke desa Belani.
Hadir dalam pertemuan :
1). Camat Kecamatan Rawas ilir Bpk Husin.
2).Pjs Kades Belani Bpk Faisol.
3).Sdr Abadi
4).Sdr Deki
5).Sdr Pandiet.
6).Investor yg datang ke desa Belani 2 orang.

Pada saat komunikasi pertemuan....tiba tiba Arwan masuk tanpa izin ke ruangan pertemuan, Kemudian Arwan di tegur oleh Abadi bahwa ini pertemuan intern saja Arwan tersinggung dan pulang ke rumah membawa parang dan membacok Abadi dan Deki, di selang kejadian Abadi dan Deki dibawa ke puskesmas bingin teluk dan hingga saat ini Pelaku Arwan melarikan diri.

Naasnya Abadi merupakan adik kandung Bupati Muratara tersebut, di akibatkan banyak mengalami luka bacok diduga banyak kekurangan darah dan meninggal dunia sekitar jam 21.20 wib.

Akibat kejadian tersebut, rumah Arwan dan keluarganya di bakar oleh orang tak di kenal. (Hidayat)

Anak Kandung korban Penembakan keluhkan Pelaku di rawat di satu ruangan di RSUD Sekayu diduga tanpa pengawalan dari Pihak Kepolisian

KANTINews, Muba – Tak terlihat satu pun tim pengamanan dari kepolisian terhadap pelaku penembakan Herman (55), yang mana pelaku dan korban sama-sama di rawat di RSUD Sekayu Sebagaimana perihal tersebut di keluhkan Anak Kandung Korban (Syukur 29) menyampaikan kepada awak media via WhatsApp bahwa pelaku penembakan yang mengalami luka di Paha sama-sama dirawat di satu ruangan di RSUD Sekayu diduga tanpa adanya pengawalan dari pihak Kepolisian dan ini terindikasi akan memicu terjadinya konflik antar keluarga.(05/06/2023,19.44)

Cak mane polisi ikak erin pelaku penembakan Bak di rawat pulek di ruangan yang same dan rumah sakit yang same idak tajingok ade pengawalan dari pihak polisi, ape polisi senang nia kalu kami bamatian. (ejaan bahasa daerah Sekayu Sum-sel) 

Sebagaimana di ketahui peraturan mengenai pengawalan terhadap pelaku tindak pidana dalam perawatan kesehatan di rumah sakit luar diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan dikatakan bahwa dalam keadaan darurat/tahanan sakit keras, seorang dokter atau petugas kesehatan dapat didatangkan ke Rutan yang berada dan/atau ke rumah sakit dengan dikawal oleh petugas kawal sesuai dengan prosedur. 

Disaat di konfirmasi pada kanit Reskrim Polsek Sanga Desa via WhatsApp contreng dua dan tidak di balas selanjutnya awak media kirim pesan konfirmasi pada salah satu anggota Polsek Sanga Desa hanya menjawab "Siapp kk untuk konfirmasi langsung ke kanit Reskrim bae kk" sehingga berita ini di terbitkan.  EWOK/Eka Pasi.


Aktifis LSM Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Oknum Kepsek

KANTI News, Lubuklinggau. Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Polres Lubuklinggau yang melibatkan 3 oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Forum Wath Relation Corruption (WRC) di depan Kafe Monaco Kelurahan Jawa
Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Sabtu (12/03/2023) lalu, mendapatkan
beragam tanggapan dari Aktifis LSM di Bumi Silampari.

Sementara itu, Penggiat korupsi di Bumi Silampari, Jerry
Zondi menyayangkan terjadinya dugaan tidak pidana “pemerasan” oleh oknum LSM
kepada Oknum Kepala SMA di Kota Lubuklinggau yang berujung terjadinya OTT oleh
Tim Macan Polres Lubuklinggau, pasalnya dengan adanya kejadian ini dapat
mencoreng nama baik Aktifis Anti Korupsi di Kota Lubuklinggau dan Propinsi
Sumsel Umumnya.

“Kami menduga peristiwa ini, telah diatur sedemikin rupa
oleh oknum Kepala SMA bersama Tim Macan Polres Lubuklinggau, sehingga peristiwa
OTT ini terjadi. Jika kita tilik sebelum pristiwa OTT, tentu Oknum LSM dengan
Oknum Kepala SMA itu, telah menjalin komunikasi. Ketika Oknum Kepsek bersedia
menemui Oknum LSM tersebut, tentu pasti ada yang salah dalam pengelolaan
anggaran sekolah, seperti Dana BOS, terlagi Oknum Kepala Sekolah tersebut telah
membawa dan bersedia menyerahkan sejumlah uang kepada Oknum LSM,”ujar Jerry
Zondi melalui sambungan WhatsApp.

Dilanjutkan Jerry, menilik dari Kronologi OTT, telah terjadi
proses suap menyuap antara Oknum LSM dengan Kepala SMA tersebut, sehingga
selain memperkuat dugaan ada masalah dalam pengelolaan anggaran sekolah juga
telah terjadi tindak pidana suap menyuap dan atau gratifikasi.

 “Menurut ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi, suap,
uang pelicin dan pemerasan
diancam dengan hukuman pidana, untuk itu kami berharap penegak hukum agar
bersifat adil dengan menerapkan pasal yang sama baik kepada Oknum LSM maupun
Kepala Sekolah, selain itu kami mendesak penegak hukum dapat menindaklanjuti
dugaan korupsi Oknum Kepala Sekolah dalam pengelolaan anggaran sekolah
tersebut,”demikian kata Jerry.

Sementara itu, melalui WhatsApp Penggiat Anti Korupsi di
Kota Lubuklinggau, Hardi Jafar menanggapi perihal LSM terjaring OTT oleh team
macan linggau di kedai Monaco.

 “Kejadian tersebut
diduga jebakan oknum Kepala SMA yang bersangkutan, yang mana sebelumnya mereka
telah sepakat mengadakan pertemuan di monaco RCA, dalam perihal ini khususnya
Polres Lubuklinggau wajib memproses pemberi dan penerima serta kenakan mereka
sangsi hukuman yang sama tetapi kalau perihal ini tidak dilakukan saya menilai
akan melemahkan para aktifis dan aktifis dianggap benalu dalam sistem
pemerintahan, yang mana kami juga sebagai LSM sudah di bekali agar tetap
menjaga marwah undang-undang yang berlaku di NKRI,” demikian ujar Hardi Jafar.
(Sopian/Hidayat)

KETUA KANTI "SANCIK" MENYIKAPI LSM OTT DI LUBUKLINGGAU

KANTI
News, Lubuklinggau. Diduga
Tiga oknum anggota lembaga swadaya masyarakat
(LSM) yang berasal dari kota
Palembang
ditangkap Polisi  Polres Lubuklinggau Sumsel
dalam operasi tangkap tangan (OTT). Yang mana menurut Informasi beredar di media sosial menyebutkan
kronologis peristiwa terjadi di salah satu kedai makan yang terletak di simpang
RCA Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau.

Pada 3 anggota LSM
yang terjaring
OTT tersebut berdasarkan
informasi yang beredar bahwa di sangkakan melanggar
Tindak pidana
dalam Pasal 368 KUHP “Pemerasan” 

Dengan diduga telah
terjadinya
kejadian 3
orang  anggota LSM yang terjaring
OTT tersebut, maka berdasarkan hasil
wawancara dengan salah satu ketua Organisasi Masyarakat KANTI (Sancik) menyikapi  bahwa sangat prihatin atas kejadian tersebut.

“Walau pun kami
tidak saling mengenal 3 orang  anggota LSM
tersebut tetapi kami merasa seprofesi sangat  prihatin dengan apa yang telah terjadi semoga kejadian
ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua”.

Mengingat peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara tidak dapat dipisahkan sebagai mana tertuang pada Undang‑undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pasal 9 ayat (3) menegaskan bahwa tata cara
pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Maka dari itu
kepada rekan-rekan yang seprofesi sebagai kontrol sosial agar tidak melakukan hal-hal
yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, mengingat
kontrol sosial bagian dari
jalannya proses demokrasi agar tidak
menyimpang dari jalurnya. Ucap
Sancik.
 (Sopian).

Jalan di BTS Ulu Digenangi Air, Polisi Bantu Seberangkan Kendaraan

MUSI RAWAS – Bhabinkamtibmas Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan membantu warga menyeberangkan kendaraan roda dua, lantaran kondisi jalan antara Kabupaten Mura menuju Kabupaten PALI digenangi air atau banjir, Sabtu (11/03).

Kegiatan kemanusiaan tersebut dilakukan oleh Aipda Basor dan Brigadir Derki. Mereka menyeberangkan kendaraan roda dua di Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura sekira pukul 08.00 WIB.

Banjir di Desa Tambangan terjadi lantaran curah hujan cukup tinggi, terjadi beberapa hari di wilayah Kecamatan BTS Ulu.

“Saat ini situasi jalan antara Kabupaten Mura menuju Kabupaten Pali, tepatnya di Desa Tambangan digenangi air, sehingga sulit untuk melintas bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan,” kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Nopera didampingi Aipda Basor dan Brigadir Derki.

Kapolsek menjelaskan, masih ada masyarakat yang ingin melintas di daerah tersebut. Lantaran belum mengetahui informasi, sebab itu menerjunkan Bhabinkamtibmas Polsek BTS Ulu untuk memantau situasi, sekaligus membantu warga apabila ada yang memerlukan pertolongan untuk melintas.

“Dan terbukti ada warga yang membutuhkan pertolongan ingin melintas menggunakan kendaraan. Terpaksa menyeberang menggunakan rakit yang sengaja dibuat dari papan dan kayu, lalu kendaraan tersebut dinaikan diatas rakit dan didorong, sehingga bisa melintas. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka kendaraan tidak bisa melintas, karena ketinggian air cukup tinggi bisa mengakibatkan mesin kendaraan mati,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, hal itu sengaja dilakukan sebagai bukti hadirnya Polri khususnya Bhabinkamtibmas Polsek BTS Ulu ditengah masyarakat.

“Karena tugas Polri sudah jelas memberikan pelayanan, pelindungan dan pengayom, serta penegakan hukum kepada masyarakat khususnya di BTS Ulu serta Kabupaten Mura,” tutupnya.

(Rls)

Pilkades Serentak di Mura Berjalan Lancar, Kapolres Sampaikan Terimakasih

Musi Rawas, Kanti News – Usai Pilkades Serentak di 59 desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura) berjalan dengan aman, damai, nyaman dan kondusif,  Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo menyampaikan terimakasih, Rabu (8/3/2023).

“Terima kasih kepada seluruh elemen pihak terkait dalam menyukseskan Pilkades Serentak 2023. Saya Kapolres Mura beserta Kabag Ops, Kompol Polin EA Pakpahan, mengucapkan terimakasih kepada Bupati Mura, Ratna Machmud dan Wabup Mura, Suwarti Burlian, beserta seluruh pegawai Pemda Mura yang turut membantu mensukseskan Pilkades Serentak 2023,” kata AKBP Danu Agus Purnomo.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengucapkan terimakasih atas bantuan dan dukungan dari Kodim 0406 Lubuklinggau, terkhusus Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Arm Anggeng Prasegyo Sulistyo. Kemudian juga berterimakasih kepada Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto. Sehingga Pilkades Serentak 2023 berjalan dengan aman, damai, nyaman dan kondusif.

Selain itu, Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada personel Batalyon B Pelopor Petanang Satuan Brimob Polda Sumsel, terkhusus Dansat Batalyon B Pelopor Petanang Satuan Brimob Polda Sumsel, AKBP Andiyano, yang ikut mengamankan Pilkades Serentak serta personel Perlindungan Masyarakat (Linmas).

“Yang tidak kalah penting mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan kinerja para personel Polres Mura dan Polsek, mulai dari PJU hingga Kapolsek. Dimana para personel yang bertugas turut berjibaku menjalankan tugas siang dan malam, guna mewujudkan Pilkades serentak 2023 yang aman, nyaman, damai dan kondusif.

“Terimakasih juga kepada para Panitia Pilkades,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolres, ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh massa, Calon Kades, serta seluruh masyarakat yang mengikuti kontestasi Pilkades Serentak.

“Pilkades Serentak 2023 di Mura ini tidak akan berjalan dengan baik, aman, damai, nyaman dan kondusif tanpa adanya kerjasama yang baik,” tutupnya. (Hidayat. ADV)