-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Media KANTI News Media Cyber Berdomisili di Kota Lubuklinggau, Menyajikan Kabar Nusantara, Terdepan dan Terintegritas
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Pembangunan Fasilitas SMP dan SD Kota Lubuklinggau Tahun 2024 Terindikasi Ajang Bancakan

KANTINews, Lubuklinggau - Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2024 telah mengucurkan APBD yang sangat besar di peruntukan pengelolaan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan pengelolaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp. 85.001.281.357 dari besaran anggaran tersebut telah terlaksana sub kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah, Pembangunan Ruang Kelas Baru, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah dan Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah.

Diketahui tujuan Pemerintah mengucurkan anggaran besar yang di peruntukan pengelolaan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan pengelolaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) umumnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memastikan efektivitas operasional, mendorong inovasi, serta mengembangkan potensi peserta didik untuk masa depan.

Namun lain halnya apa yang disampaikan aktivis MLM Sancik, S.IP menjelaskan jauh dari harapan kalau pendidikan di Kota Lubuklinggau akan berkualitas baik, selagi pembangunan fisik penunjang pendidikan masih di bangun asal jadi.
“saya sudah tinjau beberapa SD dan SMP dan sangat mengecewakan hasil bangunan tahun 2024 yang terkesan asal asalan seperti Pembanguan lapangan Olah Raga SMP Negeri 5 Lubuk Linggau pagu anggaran Rp. 200.000.000 saat ini sudah mengalami retak, permukaan lapangan tidak rata sehingga air tergenang, pada pelaksnaan menghampar coran diduga tidak pakai Bekisting yang mana pada pinggiran lapangan terlihat berantakan.

Pembanguan Toilet SMP Negeri 10 Lubuklinggau pagu anggaran Rp. 200.000.000 terindikasi mengurangi kualitas ketebalan aluminium kusen, pintu, mengurangi kualitas cat dinding, fiktif sklar, bola lampu, fiktif bak penampung air, yang mana saat ini hasil pekerjaan tidak dapat digunakan dikarenakan tidak dilengkapi fasilitas penunjang.
Pembangunan Pojok Baca di beberapa SD dan SMP terindikasi tidak sesuai dengan katagori pojok baca yang mana diketahui pojok baca adalah area atau sudut di dalam ruangan (misalnya kelas atau kantor) yang dirancang khusus untuk menyediakan koleksi buku dan bahan bacaan lainnya, serta dilengkapi dengan fasilitas untuk membaca, tetapi pada kenyataanya pojok baca yang di hasil dari bangun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan yang dibutuhkan oleh siswa diduga tidak menyentuh asas kebutuhan siswa sama halnya proyek gagal dalam perencanaan.
Selain dari itu salah satu guru di SD Negeri 78 mengeluhkan hasil pembangunan ruang guru atap bocor dan merembes keplapon, kayu digunakan untuk Kusen, pintu dan jendela terindikasi kayu kelas 3 (racuk) saat ini sudah mengalami renggang, dinding ruang guru sudah mengalami retak, serta perabot kelengkapan terindikasi tidak diserahkan.
Lanjut Sancik, S.IP dalam waktu dekat KANTI – KOMUNITAS MASYARAKAT SILAMPARI akan melakukan aksi damai di halaman kantor Walikota Lubuklinggau mendesak agar Walikota Lubuklinggau melakukan evaluasi kinerja pejabat pemangku kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau diantaranya KPA, PPTK, PPK dan bila perlu copot dari jabatanya yang dipadangan tidak becus dalam mengemban tugas dan kewajibanya.

Dilain waktu, Saat ditemui ruang kerjanya Hendra selaku PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau mengatakan “ yang pasti fisiknyo ado kalaupun ado temuan atas pemeriksaan APH paling mengembalikan kerugian Negara. Adapun hasil kegiatan pojok baca yang berbeda dengan sekolah lainnya PPK Hendra sebelumnya tidak mengetahuinya”. tutupnya RED

Sumber : TAYANGVIRAL

POLEMIK TAGIHAN ADV KOMINFO LUBUKLINGGAU TAHUN 2024

KANTINews, Lubuklinggau - Advertorial disajikan dalam bentuk artikel, video, atau halaman web, Bertujuan untuk mempromosikan atau menyajikan informasi kegiatan Pemerintahan daerah secara publik.

Pemerintah kota Lubuklinggau melalui Dinas Kominfo setiap tahunnya mengalokasikan anggaran milyaran rupiah pada kegiatan Layanan Hubungan Media guna mempromosikan atau menyajikan informasi pada masyarakat luas kegiatan Pemerintahan Kota Lubuklinggau, tetapi disayangkan tagihan advertorial triwulan akhir tahun 2024 di Dinas Kominfo Lubuklinggau menimbulkan polemik di kalangan wartawan Lubuklinggau.

Yang mana pihak Dinas Kominfo diduga tidak transparan dalam mengelola anggaran kegiatan Layanan Hubungan Media tahun 2024 yang sebelumnya para perusahaan media telah mengajukan berkas penawaran dan penangihan advertorial dengan menanda tangan Nota Dinas pencairan tetapi yang di cairkan tidak sesuai nota dinas di tanda tangani dan perubahan tersebut tidak di umumkan terlebih dahulu (17/12/24) tentunya kebijakan tersebut di pandang kebijakan sepihak yang merugikan rekan-rekan media.
Polemic tagihan advertorial tersebut menimbulkan kecaman aktivis MLM Sancik, S.IP selaku Ketua Umum Organisasi Masyarakat KANTI – Komunitas Masyarakat Silampari menyampaikan Via Chat WhatsAppnya.

Seharusnya pihak Diskominfo jauh-jauh hari sampaikan pemberitahuan, undang-undang saja sebelum di berlakukan di undangkan terlebih dahulu dan apa maksudnya nota dinas di tanda tangan tidak di cairkan way ini modus idak beres.

Lanjutnya, tagihan advertorial itukan haknya rekan media, idak boleh dong idak sesuai dengan kesepakatan apalagi sudah tanda tangan nota dinas, ini tidak boleh di biarkan, dalam waktu dekat ini harus di bahas di public dan kami adakan aksi damai di kominfo tegasnya. Sopian

PERDA RTH MUBA TERANCAM DI OBOK-OBOK DEMI MELOLOSKAN BANGUNAN ILEGAL

KANTI News, Musi Banyuasin – Mengutip hasil konfirmasi tim DPC PROJAMIN MUBA pada Kasi Trantip (taufik) menyampaikan bahwa Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) Musi Banyuasin di lanjutkan atau di revisi/Perubahan.

“Terkait telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga Hotel Chacha Tidak Mengantongi Izin berada di jalur Hijau sudah dilakukan rapat yang di pimpin langsung oleh Sekda dan Kepala OPD yang terkait yang mana saat ini masih dalam proses, apakah Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lanjutkan atau dilakukan revisi/perubahan”
Ketua DPC PROJAMIN MUBA (Tanto Hartono) menyampaikan pada awak media menyikapi perihal penyampaian Kasi Trantip (taufik) apabila Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Musi Banyuasin benar-benar di lakukan revisi/perubahan, maka ketua DPC PROJAMIN MUBA (Tanto Hartono) menyatakan menolak keras atas perubahan Perda tersebut.(07/02/2024)

Lanjutnya, yang mana perubahan Perda tersebut di pandang upaya yang tidak benar dalam meloloskan bangunan ilegal menjadi legal dan dapat mempersempit wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Musi Banyuasin tentunya pada perihal ini telah bertentangan pada undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang antara lain disebutkan setiap kabupaten/kota paling tidak 30 persen dari total wilayahnya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain dari itu Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki beberapa fungsi yaitu : ekologi atau sebagai ‘paru-paru’ kota atau wilayah, yang dapat menyerap kadar karbon dioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan. Berfungsi estetis, planologi, pendidikan, ekonomis hingga sebagai ruang tempat warga dapat bersilaturahmi dan berekreasi.

Maka dari itu saya mewakili Lembaga PROJAMIN mendesak kepada PJ Bupati Musi Banyuasin sekiranya dapat mengeluarkan surat perintah dengan segerakan eksekusi/membersihkan bangunan yang tidak berizin di zona hijau apabila desakan ini tidak di indahkan oleh Pihak Pemkab Muba, maka kami akan mengadakan Aksi damai secara besar-besaran di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, selanjutnya kami akan menyampaikan surat secara tertulis pada Aparat Penegak Hukum dugaan telah melanggar undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 69 ayat (2) tutupnya. (Ewok)

DPC PROJAMIN MUBA SIDAK TERKAIT HOTEL CHACHA DIDUGA TIDAK KANTONGI IZIN


KANTI News, Musi Banyuasin – Beberapa masyarakat Muba yang tergabung pada Organisasi Masyarakat DPC PROJAMIN MUBA mendatangi kantor POL-PP, Kantor PERKIM dan Hotel Chacha guna mempertanyakan tindaklanjut perihal diduga Hotel Chacha Tidak Mengatongi Izin sebagai mana telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (06/02/2024)

Sempat di wawancara awak media salah satu anggota DPC PROJAMIN MUBA (Beni Efendi) menyampaikan bahwa mereka telah melakukan konfirmasi secara tatap muka pada Taufik selaku Kasi Penertiban terkait peran POL-PP dalam Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.

“kami telah silaturahmi pada Taufik selaku Kasi Penertiban terkait peran POL-PP yang mana beliau menjelaskan bahwa perihal terkait telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga Hotel Chacha Tidak Mengatongi Izin sudah dilakukan rapat di pimpin langsung oleh Sekda dan Kepala OPD yang terkait yang mana saat ini masih dalam proses, apakah Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lanjutkan atau dilakukan revisi perubahan, tentunya kita sama-sama menunggu tim teknis dari Dinas Perkim”

Lanjutnya, “harapan kami Kepada OPD yang terkait di Pemkab Muba sekiranya untuk bertidak tegas untuk melakukan langka-langka Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah dengan cara melakukan penutupan sementara waktu Hotel Chacha yang diduga Tidak Mengatongi Izin sebelum adanya kejelasan hukum yang berlaku yang mana menurut pendapat kami atas perilaku nakal pihak investor/pengusaha diduga telah merugikan daerah dengan tidak mengantongi izin berusaha tentunya tidak ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerak Kabupaten Musi Banyuasin’.

Lain halnya yang di sampaikan Sancik, S.IP selaku Sekretaris DPC PROJAMIN MUBA menyampaiakan pada awak media, kami sangat menyayangkan pihak Management Hotel Chacha tidak dapat di konfirmasikan yang mana terkesan pihak Management Hotel Chacha menutup diri terhadap Wartawan dan LSM.(Ewok)

DPC PROJAMIN MUBA AKAN GELAR AKSI DAMAI JILID 2 DI PENGADILAN NEGERI MUBA TERKAIT KASUS SUMUR MINYAK ILEGAL

 


KANTI News, Musi Banyuasin - Salah satu poin tuntutan Aksi Damai di Halaman Kejari Muba Rabu, 31 Januari 2023 meragukan integritas dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba yang mana Pengadilan Negeri Muba memutuskan pidana penjara 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba tersebut.

Sementara itu tanggapan Kejari Muba terkait perihal tersebut yang di sampaikan di halaman kantor Kejari Muba dan di hadapan beberapa anggota aksi damai tersebut, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan putusan pidana penjara 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba wewenang penuh Pengadilan Negeri Muba.

Sementara itu ketua DPC PROJAMIN MUBA “ Tanto Hartono” mewakili seluruh kader menyampaikan pada awak media bahwa menyikapi perihal tersebut, akan mengadakan Aksi Damai jilid 2 di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin, 26 Februari 2024 dengan tema menyikapi putusan pidana penjara 6 (enam) bulan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di pandang jauh dari harapan masyarakat dan terkesan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(03/02/2024)

Sebagai mana tertuang pada Pasal 52 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dan Pasal 85 Setiap Orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) tutupnya. (Ewok)


Diduga Oknum Lurah Lubuk Tanjung PUNGLI Uang Administrasi Surat Kematian Rp 300 Ribu

(Sumber Situs Web Kelurahan Lubuk Tanjung)

KANTI News, Lubuklinggau - Dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Pungutan Liar (PUNGLI) yang di lakukan oleh Oknum Lurah Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kepada warganya yang akan membuat surat keterangan kematian di tempatnya, inisial AY. Disampaikan AY secara langsung kepada awak media kalau dirinya diminta oleh Oknum Lurah tersebut uang Rp 300 ribu, tujuannya untuk memperlancar mengurusi surat keterangan kematian suaminya, yang baru saja meninggal.

"Saat ingin meminta surat kematian di Kantor Lurah Kelurahan Lubuk Tanjung, saya di mintai oleh Oknum Lurah uang sebesar Rp.300 ribu, katanya untuk camat," kata AY.

"Saya Merasa sangat kecewa atas Administrasi dalam kepengurusan surat kematian oleh pihak pemerintah kelurahan dengan biaya dinilai cukup tinggi," jelasnya

Dilain waktu awak media memintai pandangan Ketua Ormas KANTI-Komunitas Masyarakat Silampari (Sancik, S.IP) via pesan WhatsApp terkait diduga perbuatan Nakal Oknum Lurah Lubuk Tanjung yang diduga melakukan PUNGLI dalam Pengurusan Administrasi surat Kematian (18/01/2024).

Sancik, S.IP Menjelaskan "Yang mana sama-sama diketahui pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya".

Lanjutnya, selain dari Undang-undang telah mengatur larangan pungutan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang Duka Dan Pemakaman Bagi Masyarakat, tentunya atas diduga perbuatan nakal Oknum Lurah Lubuk Tanjung tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diberikan sangsi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seharusnya dalam perihal ini Oknum Lurah Lubuk Tanjung memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat bukan sebaliknya , jangan sampai atas perbuatan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dapat memberatkan masyarakat dalam suasana berduka anggota keluarganya meninggal dunia, tutupnya. (Rilis)

Ormas KANTI Akan Layangkan Laporan Duagaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri Karang Jaya

KANTI News, Muratara Ketua Organisasi Masyarakat KANTI - Komunitas Masyarakat Silampari Senin, 2 Oktober 2023 akan melayangkan surat laporan pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan telah terjadinya Perbuatan tindak pidana korupsi APBN Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022/2023.

Saat dijumpai awak media Sekretariatnya “Sancik, S.IP” selaku ketua Ormas KANTI menyampaikan bahwa diduga adanya aroma korupsi pada penyerapan dana BOS dan yang telah dilaksanakannya beberapa item kegiatan SMA Negeri Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022/2023 (30/09/23).

“Senin, 02 Oktober 2023 besok kami Ormas KANTI akan menyampaikan surat resmi pada Kejari Lubuklinggau, yang mana berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang berlandaskan rincian penyerapan dana BOS SMA Negeri Karang Jaya Tahun Anggaran 2022/2023, maka patut diduga adanya aroma korupsi dalam pelaksanaan komponen kegiatan sekolah Tahun Anggaran 2022/2023 yang mana pendapatan SMA Negeri Karang Jaya Tahun Anggaran 2022/2023 melalui dana BOS mencapai besaran dana hingga 1,5 milyaran rupiah tetapi dengan dana milyaran tersebut, sarana dan prasarana SMA Negeri Karang Jaya terlihat tidak terawat atau tidak layak huni, sedang pada sub item kegiatan sekolah Tahun Anggaran 2022/2023 dianggarakan sangat fantastis di antaranya;

Kegiatan pengembangan perpustakaan tahun anggaran 2022/2023
menelan dana Rp. 360.360.000,-

Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah 
tahun anggaran 2022/2023
menelan dana Rp. 156.369.000,-
Dan ironisnya lagi pada kegiatan pembayaran honor tahun anggaran 2022/2023 menelan dana mencapai Rp. 237.000.000,- padahal yang terpublikasi dan terdata di dapodikmen Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia bahwa jumlah Non PNS yang dapat di bayar melalui dana BOS pada SMA Negeri Karang Jaya Tahun Anggaran 2022/2023 sebanyak 8 (delapan) orang” Jelasnya.

Lanjut ketua Ormas KANTI (Sancik, S.IP), “nantinya setelah surat laporan kami disampaikan diharapkan kerjasamanya Kejari Lubuklinggau untuk menindaklanjuti laporan kami sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menyelamatkan keuangan negara terkhususnya pada keuangan pendidikan” tutupnya. (Ewok)

Ketua Ormas KANTI Minta Inspektorat Mura Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Bingin Jungut

KANTI News – Musi Rawas Ketua Organisasi Kemasyarakatan KANTI melaporkan dugaan Perbuatan tindak pidana korupsi APBN Dana Desa (DD) Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021/2022/2023.

Saat dijumpai media di kantor Inspektorat Kabupeten Musirawas “Sancik” selaku ketua Ormas KANTI menyampaikan bahwa diduga adanya aroma korupsi pada kegiatan penyerapan dana dan pada pelaksanaan beberapa item kegiatan Desa Bingin Jungut dan telah di sampaikan surat secara tertulis pada APIP pada hari ini senin (28/08/23).

“Hari ini sudah kita masukan surat laporan ke Inspektorat atas adanya dugaan korupsi pada beberapa kegiatan yang direalisasikan oleh Pemdes Bingin Jungut” jelasnya

Selain itu Sancik juga menjelaskan bahwa latar belakang dibuat dan disampaikan surat laporan dugaan Korupsi ini, berawal dari salah satu perangkat Desa Bingin Jungut masih aktif (identitasnya tidak di sebutkan) mendatangi sekretariat Organisasi Kemasyarakatan KANTI - Komunitas Masyarakat Silampari di Jl. Lapter Silampari Rt. 04 Kel. Air Kuti Kec. Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau, dan menyampai informasi dugaan modus korupsi Oknum Kepala Desa Bingin Jungut dalam penyerapan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021/2022/2023.

Berdasarkan data investigasi serta informasi yang dihimpun dari narasumber ketua Ormas KANTI dalam hal ini meminta kepada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Pemdes Bingin Jungut tersebut.

“Beberapa item kegiatan yang diduga janggal sudah kami tuangkan di dalam surat laporan,selain laporan ke Isnpektorat hari ini sudah kami sampaikan pula tembusan kepada bupati serta DPMD Kabupten Musi Rawas” ungkap Sancik.

Lebih lanjut Sancik mendesak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Pemdes Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas yang mana kita ketahui bahwa APIP memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dan Pemerintahan Desa.

“Saya minta kepada Inspektorat agar segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap oknum pemerintah desa bingin jungut demi mengindahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi” tutupnya. 

Sumber : KLIKNUSANTARA.COM
Di edit : Ewok

Ketua KANTI akan sampaikan laporan ke Kejari Llg kegiatan Penyenggaraan Rapat Koordinasi SKPD Dinkes Musi Rawas 2022

 

KANTINews, Musi Rawas - Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, ekonomis, efisien, transparan, efektif, serta akuntabel berdasarkan Peraturan Perundang yang tersedia. Dan harus diwaspadai jika pengelolaan keuangan daerah bukan semata-mata untuk kepentingan individu atau kelompok melainkan pengelolaan keuangan daerah harus berdasarkan prinsip keadilan dan kemanfaatan untuk masyarakat.


Disaat ditemui di kediamannya Ketua KANTI (Sancik) menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan lakukan penyampaian pelaporan terkait sub kegiatan Penyengaraan Rapat Koordinasi dan Kosultasi SKPD di Dinas Kesehatan Musi Rawas tahun 2022 yang dinilai mengalami peninggakatan tidak wajar hingga 100 persen yang mana pada tahun 2021 besaran anggaran Rp. 360.000.950 dan pada tahun 2022 meningkat hingga Rp. 792.953.000 tentunya dalam perihal tersebut menurut padangan kami adanya suatu kejanggalan, ditambah lagi informasi yang terhimpun diduga terjadinya peningkatan besaran anggaran sub kegiatan tersebut adanya beban pengeluaran yang membiayai kebutuhan Penyengaraan Rapat Koordinasi dan Kosultasi Bupati Musi Rawas.


Terus yang menjadi pertanyaan bagaimana anggaran Tahun 2022 di Bagian Umum Sekretariat Daerah Musi Rawas untuk kebutuhan kegiatan Penyengaraan Rapat Koordinasi dan Kosultasi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah hingga Rp. 1.050.000.000, tutup Sancik.


Penulis : Ewok/Eka Pasi






Berhembus isu dugaan Pungli di Lapas Klas IIA Lubuklinggau

KANTINews, Lubuklinggau – Terhimpun oleh awak media beberapa dokumentasi dugaan Pungli di Lapas Klas IIA Lubuklinggau, yang dilakukan oleh Oknum Pegawai di Bidang Layanan Pembinaan Narapidana Dan Pelayanan Tahanan dalam Pengurusan Asimilasi, PB, CB, Remisi dan Pengurusan Pindah ke Lapas lain.

Pada beberapa dokumentasi yang terhimpun berupa screenshot struk bukti transfer dana antar bank dan antar rekening dengan besaran nominal dana bervariasi mulai dari 1jt hingga 6jt rupiah dan tertera pada screenshot struk bukti transfer dana tersebut sebagai penerima dana Oknum Pegawai Lapas Klas IIA Lubuklinggau dengan inesial JNN.

Tentunya Berhembusnya isu dugaan Pungli di Lapas Klas IIA Lubuklinggau mencederai komitmen bersama dalam pembangunan Zona Integritas yang di amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia yang telah di lakukan penandatanganan bersama di aula Lapas Klas IIA Lubuklinggau dan disaksikan secara virtual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rabu (18/01/2023)

Ketika ditemui awak media Meta Putra selaku Kepala Kesatuan Keamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Klas IIA Lubuklinggau di ruang kerjanya (13/04/2023,11.30) menjelaskan:

Terkait telah beredarnya isu dugaan Pungli di Lapas Klas IIA Lubuklinggau saat ini telah ditangani oleh Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan mau di jatuhkan sanksi apa terhadap pegawai diduga melakukan pungli tersebut tutupnya. (Ewak/Sopian)

Aktifis LSM Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Oknum Kepsek

KANTI News, Lubuklinggau. Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Polres Lubuklinggau yang melibatkan 3 oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Forum Wath Relation Corruption (WRC) di depan Kafe Monaco Kelurahan Jawa
Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Sabtu (12/03/2023) lalu, mendapatkan
beragam tanggapan dari Aktifis LSM di Bumi Silampari.

Sementara itu, Penggiat korupsi di Bumi Silampari, Jerry
Zondi menyayangkan terjadinya dugaan tidak pidana “pemerasan” oleh oknum LSM
kepada Oknum Kepala SMA di Kota Lubuklinggau yang berujung terjadinya OTT oleh
Tim Macan Polres Lubuklinggau, pasalnya dengan adanya kejadian ini dapat
mencoreng nama baik Aktifis Anti Korupsi di Kota Lubuklinggau dan Propinsi
Sumsel Umumnya.

“Kami menduga peristiwa ini, telah diatur sedemikin rupa
oleh oknum Kepala SMA bersama Tim Macan Polres Lubuklinggau, sehingga peristiwa
OTT ini terjadi. Jika kita tilik sebelum pristiwa OTT, tentu Oknum LSM dengan
Oknum Kepala SMA itu, telah menjalin komunikasi. Ketika Oknum Kepsek bersedia
menemui Oknum LSM tersebut, tentu pasti ada yang salah dalam pengelolaan
anggaran sekolah, seperti Dana BOS, terlagi Oknum Kepala Sekolah tersebut telah
membawa dan bersedia menyerahkan sejumlah uang kepada Oknum LSM,”ujar Jerry
Zondi melalui sambungan WhatsApp.

Dilanjutkan Jerry, menilik dari Kronologi OTT, telah terjadi
proses suap menyuap antara Oknum LSM dengan Kepala SMA tersebut, sehingga
selain memperkuat dugaan ada masalah dalam pengelolaan anggaran sekolah juga
telah terjadi tindak pidana suap menyuap dan atau gratifikasi.

 “Menurut ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi, suap,
uang pelicin dan pemerasan
diancam dengan hukuman pidana, untuk itu kami berharap penegak hukum agar
bersifat adil dengan menerapkan pasal yang sama baik kepada Oknum LSM maupun
Kepala Sekolah, selain itu kami mendesak penegak hukum dapat menindaklanjuti
dugaan korupsi Oknum Kepala Sekolah dalam pengelolaan anggaran sekolah
tersebut,”demikian kata Jerry.

Sementara itu, melalui WhatsApp Penggiat Anti Korupsi di
Kota Lubuklinggau, Hardi Jafar menanggapi perihal LSM terjaring OTT oleh team
macan linggau di kedai Monaco.

 “Kejadian tersebut
diduga jebakan oknum Kepala SMA yang bersangkutan, yang mana sebelumnya mereka
telah sepakat mengadakan pertemuan di monaco RCA, dalam perihal ini khususnya
Polres Lubuklinggau wajib memproses pemberi dan penerima serta kenakan mereka
sangsi hukuman yang sama tetapi kalau perihal ini tidak dilakukan saya menilai
akan melemahkan para aktifis dan aktifis dianggap benalu dalam sistem
pemerintahan, yang mana kami juga sebagai LSM sudah di bekali agar tetap
menjaga marwah undang-undang yang berlaku di NKRI,” demikian ujar Hardi Jafar.
(Sopian/Hidayat)

KETUA KANTI "SANCIK" MENYIKAPI LSM OTT DI LUBUKLINGGAU

KANTI
News, Lubuklinggau. Diduga
Tiga oknum anggota lembaga swadaya masyarakat
(LSM) yang berasal dari kota
Palembang
ditangkap Polisi  Polres Lubuklinggau Sumsel
dalam operasi tangkap tangan (OTT). Yang mana menurut Informasi beredar di media sosial menyebutkan
kronologis peristiwa terjadi di salah satu kedai makan yang terletak di simpang
RCA Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau.

Pada 3 anggota LSM
yang terjaring
OTT tersebut berdasarkan
informasi yang beredar bahwa di sangkakan melanggar
Tindak pidana
dalam Pasal 368 KUHP “Pemerasan” 

Dengan diduga telah
terjadinya
kejadian 3
orang  anggota LSM yang terjaring
OTT tersebut, maka berdasarkan hasil
wawancara dengan salah satu ketua Organisasi Masyarakat KANTI (Sancik) menyikapi  bahwa sangat prihatin atas kejadian tersebut.

“Walau pun kami
tidak saling mengenal 3 orang  anggota LSM
tersebut tetapi kami merasa seprofesi sangat  prihatin dengan apa yang telah terjadi semoga kejadian
ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua”.

Mengingat peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara tidak dapat dipisahkan sebagai mana tertuang pada Undang‑undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pasal 9 ayat (3) menegaskan bahwa tata cara
pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Maka dari itu
kepada rekan-rekan yang seprofesi sebagai kontrol sosial agar tidak melakukan hal-hal
yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, mengingat
kontrol sosial bagian dari
jalannya proses demokrasi agar tidak
menyimpang dari jalurnya. Ucap
Sancik.
 (Sopian).