-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Media KANTI News Media Cyber Berdomisili di Kota Lubuklinggau, Menyajikan Kabar Nusantara, Terdepan dan Terintegritas
Tampilkan postingan dengan label musi banyuasin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label musi banyuasin. Tampilkan semua postingan

Kemana Peran Pemerintah Diduga Tongkang Batu Bara Tidak Kantongi Izin Bebas Beraktivitas

KANTINews, MUBA - Diduga Tidak Mengantongi Izin Resmi Tongkang Batu bara milik PT Batu Bara Mandiri Bebas Beraktivitas di Jalur sungai musi infrastruktur terancam,Kamis, 12/02/2026.

Tidak hanya infrastruktur jembatan terancam pengoperasian angkut batu bara tersebut tentu dapat mengakibatkan dampak signifikan bagi lingkungan sekitar.

Menurut salah seorang warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya kalo tongkang pengangkut batu bara akhir-akhir ini sering terlihat melintas di jalur sungai Musi.

"Ya banyak tongkang yang berisi batu bara lewat di sungai Musi ini,kami selaku warga sekitar sangat cemas takutnya tongkang-tongkang tersebut menabrak jembatan sama halnya jembatan Lalan"ucapnya

Riswan selaku aktivis Muba pertanyakan legalitas tongkang-tongkang batu bara yang lewat jalur sungai Musi tersebut diduga milik PT Batu Bara Mandiri.

"Kami pertanyakan terkait izin pengoperasian angkutan batu bara milik PT Batubara Mandiri yang bebas melewati di jalur sungai Musi ini,jika tidak mangantongi izin resmi maka kami bersama warga akan melakukan upaya penyetopan"ungkap ruswan.

Dan untuk instansi pemerintah terkait kami berharap agar dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas angkutan barang air batubara ini mengingat sudah beberapa kali terjadi insiden tongkang pengangkut batubara ini menabrak jembatan baik dulu di desa beruge Babat Toman dan di Lalan dan itu cukup merugikan masyarakat karena kerusakan pasilitas umum.tutup (Rls).

PERDA RTH MUBA TERANCAM DI OBOK-OBOK DEMI MELOLOSKAN BANGUNAN ILEGAL

KANTI News, Musi Banyuasin – Mengutip hasil konfirmasi tim DPC PROJAMIN MUBA pada Kasi Trantip (taufik) menyampaikan bahwa Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) Musi Banyuasin di lanjutkan atau di revisi/Perubahan.

“Terkait telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga Hotel Chacha Tidak Mengantongi Izin berada di jalur Hijau sudah dilakukan rapat yang di pimpin langsung oleh Sekda dan Kepala OPD yang terkait yang mana saat ini masih dalam proses, apakah Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lanjutkan atau dilakukan revisi/perubahan”
Ketua DPC PROJAMIN MUBA (Tanto Hartono) menyampaikan pada awak media menyikapi perihal penyampaian Kasi Trantip (taufik) apabila Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Musi Banyuasin benar-benar di lakukan revisi/perubahan, maka ketua DPC PROJAMIN MUBA (Tanto Hartono) menyatakan menolak keras atas perubahan Perda tersebut.(07/02/2024)

Lanjutnya, yang mana perubahan Perda tersebut di pandang upaya yang tidak benar dalam meloloskan bangunan ilegal menjadi legal dan dapat mempersempit wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Musi Banyuasin tentunya pada perihal ini telah bertentangan pada undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang antara lain disebutkan setiap kabupaten/kota paling tidak 30 persen dari total wilayahnya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain dari itu Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki beberapa fungsi yaitu : ekologi atau sebagai ‘paru-paru’ kota atau wilayah, yang dapat menyerap kadar karbon dioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan. Berfungsi estetis, planologi, pendidikan, ekonomis hingga sebagai ruang tempat warga dapat bersilaturahmi dan berekreasi.

Maka dari itu saya mewakili Lembaga PROJAMIN mendesak kepada PJ Bupati Musi Banyuasin sekiranya dapat mengeluarkan surat perintah dengan segerakan eksekusi/membersihkan bangunan yang tidak berizin di zona hijau apabila desakan ini tidak di indahkan oleh Pihak Pemkab Muba, maka kami akan mengadakan Aksi damai secara besar-besaran di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, selanjutnya kami akan menyampaikan surat secara tertulis pada Aparat Penegak Hukum dugaan telah melanggar undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 69 ayat (2) tutupnya. (Ewok)

DPC PROJAMIN MUBA SIDAK TERKAIT HOTEL CHACHA DIDUGA TIDAK KANTONGI IZIN


KANTI News, Musi Banyuasin – Beberapa masyarakat Muba yang tergabung pada Organisasi Masyarakat DPC PROJAMIN MUBA mendatangi kantor POL-PP, Kantor PERKIM dan Hotel Chacha guna mempertanyakan tindaklanjut perihal diduga Hotel Chacha Tidak Mengatongi Izin sebagai mana telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (06/02/2024)

Sempat di wawancara awak media salah satu anggota DPC PROJAMIN MUBA (Beni Efendi) menyampaikan bahwa mereka telah melakukan konfirmasi secara tatap muka pada Taufik selaku Kasi Penertiban terkait peran POL-PP dalam Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.

“kami telah silaturahmi pada Taufik selaku Kasi Penertiban terkait peran POL-PP yang mana beliau menjelaskan bahwa perihal terkait telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga Hotel Chacha Tidak Mengatongi Izin sudah dilakukan rapat di pimpin langsung oleh Sekda dan Kepala OPD yang terkait yang mana saat ini masih dalam proses, apakah Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lanjutkan atau dilakukan revisi perubahan, tentunya kita sama-sama menunggu tim teknis dari Dinas Perkim”

Lanjutnya, “harapan kami Kepada OPD yang terkait di Pemkab Muba sekiranya untuk bertidak tegas untuk melakukan langka-langka Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah dengan cara melakukan penutupan sementara waktu Hotel Chacha yang diduga Tidak Mengatongi Izin sebelum adanya kejelasan hukum yang berlaku yang mana menurut pendapat kami atas perilaku nakal pihak investor/pengusaha diduga telah merugikan daerah dengan tidak mengantongi izin berusaha tentunya tidak ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerak Kabupaten Musi Banyuasin’.

Lain halnya yang di sampaikan Sancik, S.IP selaku Sekretaris DPC PROJAMIN MUBA menyampaiakan pada awak media, kami sangat menyayangkan pihak Management Hotel Chacha tidak dapat di konfirmasikan yang mana terkesan pihak Management Hotel Chacha menutup diri terhadap Wartawan dan LSM.(Ewok)

DPC PROJAMIN MUBA AKAN GELAR AKSI DAMAI JILID 2 DI PENGADILAN NEGERI MUBA TERKAIT KASUS SUMUR MINYAK ILEGAL

 


KANTI News, Musi Banyuasin - Salah satu poin tuntutan Aksi Damai di Halaman Kejari Muba Rabu, 31 Januari 2023 meragukan integritas dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba yang mana Pengadilan Negeri Muba memutuskan pidana penjara 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba tersebut.

Sementara itu tanggapan Kejari Muba terkait perihal tersebut yang di sampaikan di halaman kantor Kejari Muba dan di hadapan beberapa anggota aksi damai tersebut, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan putusan pidana penjara 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba wewenang penuh Pengadilan Negeri Muba.

Sementara itu ketua DPC PROJAMIN MUBA “ Tanto Hartono” mewakili seluruh kader menyampaikan pada awak media bahwa menyikapi perihal tersebut, akan mengadakan Aksi Damai jilid 2 di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin, 26 Februari 2024 dengan tema menyikapi putusan pidana penjara 6 (enam) bulan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di pandang jauh dari harapan masyarakat dan terkesan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(03/02/2024)

Sebagai mana tertuang pada Pasal 52 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dan Pasal 85 Setiap Orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) tutupnya. (Ewok)


Buruknya Pelayanan Puskesmas Ngulak, Masyarakat Sanga Desa Bakal Adakan Unjuk Rasa

 

KANTI News, Sanga Desa (MUBA) - Pelayanan kesehatan di Puskesmas Ngulak Kecamatan Sanga Desa baru-baru ini menjadi sorotan di berbagai media massa. Hal itu diduga akibat seluruh dokter umum dan puluhan tenaga kesehatan pergi jalan-jalan saat hari kerja.

Keluhan masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas Rawat Inap Ngulak diduga sudah berlangsung cukup lama. Beberapa hal yang menjadi keluhan diantaranya pelayanan di Poliklinik Rawat Jalan yang lebih sering ditangani oleh perawat bukan oleh dokter umum.

Pasien rawat inap yang sering diharuskan membeli obat dari luar puskesmas dengan alasan stok obat yang kosong, serta kurangnya sarana prasarana di gedung rawat inap sehingga pasien harus membawa sendiri kipas angin dari rumah.

Adanya hal ini membuat masyarakat Kecamatan Sanga Desa, LSM, dan Pers yang dikoordinir oleh DPC Projamin Kabupaten Musi Banyuasin berencana bakal mengadakan aksi unjuk rasa pada tanggal 10 Januari 2024 di Puskesmas Rawat Inap Ngulak.

Aksi tersebut bertujuan mendesak Kepala Dinas Kesehatan Musi Banyuasin untuk mencopot pimpinan Puskesmas Rawat Inap Ngulak.

"Keluhan masyarakat Sanga Desa terhadap pelayanan buruk Puskesmas Ngulak sebenarnya sudah lama kami dengar, namun baru sekarang kami mengambil sikap. Karena kami nilai pimpinan Puskesmas lebih mementingkan urusan kesenangan pribadi dengan mengajak staf pergi jalan-jalan saat hari kerja, daripada menjalankan tugas melayani masyarakat," ujar Ketua DPC Projamin Kabupaten Musi Banyuasin Tanto Hartono, Jumat 29 Desember 2023.

Menurut Tanto, masyarakat juga mengeluhkan sarana prasarana di gedung rawat inap. Dimana pasien selalu kepanasan, akibat tidak ada fasilitas kipas angin, dan AC yang tidak boleh dinyalakan.

"Pasien rawat inap kepanasan, kipas angin harus bawa sendiri dari rumah. AC tidak boleh dinyalakan dengan alasan tegangan listrik rendah, sementara kami lihat rumah dinas tenaga kesehatan AC selalu menyala. Selain itu pasien sering disuruh membeli obat dari luar dengan alasan obat di puskesmas kosong," ungkapnya.

Gabungan masyarakat, Ormas, LSM, dan media menurutnya akan mengadakan aksi untuk menyikapi keluhan masyarakat tersebut.

"Kami bersama masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa. Tuntutan kami agar adanya perbaikan pelayan di Puskesmas Rawat Inap Ngulak. Kami juga mendesak Kepala Dinas Kesehatan Musi Banyuasin agar segera mencopot pimpinan Puskesmas Ngulak saat ini, dan memberikan teguran keras terhadap nakes yang melakukan tindakan indisipliner," tegasnya.(rilis)

Anak Kandung korban Penembakan keluhkan Pelaku di rawat di satu ruangan di RSUD Sekayu diduga tanpa pengawalan dari Pihak Kepolisian

KANTINews, Muba – Tak terlihat satu pun tim pengamanan dari kepolisian terhadap pelaku penembakan Herman (55), yang mana pelaku dan korban sama-sama di rawat di RSUD Sekayu Sebagaimana perihal tersebut di keluhkan Anak Kandung Korban (Syukur 29) menyampaikan kepada awak media via WhatsApp bahwa pelaku penembakan yang mengalami luka di Paha sama-sama dirawat di satu ruangan di RSUD Sekayu diduga tanpa adanya pengawalan dari pihak Kepolisian dan ini terindikasi akan memicu terjadinya konflik antar keluarga.(05/06/2023,19.44)

Cak mane polisi ikak erin pelaku penembakan Bak di rawat pulek di ruangan yang same dan rumah sakit yang same idak tajingok ade pengawalan dari pihak polisi, ape polisi senang nia kalu kami bamatian. (ejaan bahasa daerah Sekayu Sum-sel) 

Sebagaimana di ketahui peraturan mengenai pengawalan terhadap pelaku tindak pidana dalam perawatan kesehatan di rumah sakit luar diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan dikatakan bahwa dalam keadaan darurat/tahanan sakit keras, seorang dokter atau petugas kesehatan dapat didatangkan ke Rutan yang berada dan/atau ke rumah sakit dengan dikawal oleh petugas kawal sesuai dengan prosedur. 

Disaat di konfirmasi pada kanit Reskrim Polsek Sanga Desa via WhatsApp contreng dua dan tidak di balas selanjutnya awak media kirim pesan konfirmasi pada salah satu anggota Polsek Sanga Desa hanya menjawab "Siapp kk untuk konfirmasi langsung ke kanit Reskrim bae kk" sehingga berita ini di terbitkan.  EWOK/Eka Pasi.


Keluarga Bantah jasad Bocah tenggelam Desa Panai hasil pencarian BPBD Kab. Muba

KANTINews, Sanga Desa - Sebelumnya telah tersebarnya pemberitaan di beberapa media online diduga adanya seorang bocah tenggelam terbawa arus sungai musi di Desa Panai Kecamatan Sanga Desa (minggu 09/04/2023,11.12).

Selanjutnya terbit pemberitaan pada media online harianmuba.com bahwa jasad Bocah tenggelam tersebut sudah ditemukan hasil pencarian Badan Penanggulan Bencan Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Banyuasin (Senin 10/04/2023,21.56)

Berdasarkan hasil wawancara dengan Sancik keluarga Bocah tenggelam terbawa arus sungai musi tersebut bahwa beliau menyayangkan atas pernyataan BPBD Kab. Muba diduga mengklaim bahwa jasad Bocah tenggalam tersebut hasil pencarian BPBD Kab. Muba (Senin 10/04/2023,10.30)

Saya pihak Keluarga sangat keberatan atas diduga klaim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Banyuasin bahwa ditemukannya jasad anak kami (Rafa) hasil pencarian BPBD Kab. Muba.

Saya tegaskan bahwa yang menenumkan jasad anak kami di Desa Jud 2 Kecamatan Sanga Desa hasil pencarian team keluarga Bukan hasil pencarian BPBD Kab. Muba dan saya minta cabut pernyataan tersebut ini jelas diduga adanya pembohongan publik terindikasi hanya pencitraan saja.

Lanjutnya, "sebelumnya saya sempat tegur team BPBD Kab. Muba dan BASARNAS Provinsi Sumsel kota Lubuklinggau pulang saja kalian kalau cara pencarian hanya memutar-mutar perahu seperti itu saja dan peralatan yang kalian siapkan tidak memadai serta SDM Anggota kalian di pandang tidak profesional dalam pencarian anak kami, yang mana saat saya meyampaikan teguran tersebut di hadapan Kades Panai, Sekcam Sanga Desa. Babinsa dan disaksikan beberapa orang keluarga" tutup Sancik.

Penulis: Eka/Ewok