11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (Ringkasan):
1. Independen & Akurat: Menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Profesional: Menunjukkan identitas, menghormati hak narasumber, dan tidak menerima suap.
3. Menguji Informasi: Berita seimbang, tidak menghakimi, dan akurat.
4. Tidak Sadis/Bejat: Tidak memberitakan isi replika seksual atau kejahatan sadis.
5. Asas Praduga Tak Bersalah: Tidak menghakimi seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
6. Jenis Kelamin/Suku: Tidak menulis berdasarkan prasangka SARA.
7. Hak Tolak: Menghormati hak narasumber anonim demi keamanan.
8. Narasumber Tidak Kompeten: Tidak menyalahgunakan identitas narasumber.
9. Prasangka & Suap: Tidak menyuap dan tidak berprasangka.
10. Pencabutan & Ralat: Segera ralat jika berita salah.
11. Hak Jawab: Memberi ruang bagi pihak yang dirugikan.
Sanksi Pelanggaran:
Pelanggaran KEJ berakibat pada teguran dari komisi etik atau sidang Dewan Pers yang berpotensi sanksi administratif atau pemberhentian.
Penting untuk Diingat:
Wartawan wajib menghindari plagiat dan berita bohong.
Pers nasional wajib menjunjung tinggi KEJ menurut UU No. 40 Tahun 1999.
Sanksi Pelanggaran:
Pelanggaran KEJ berakibat pada teguran dari komisi etik atau sidang Dewan Pers yang berpotensi sanksi administratif atau pemberhentian.
Penting untuk Diingat:
Wartawan wajib menghindari plagiat dan berita bohong.
Pers nasional wajib menjunjung tinggi KEJ menurut UU No. 40 Tahun 1999.
Posting Komentar