-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Media KANTI News Media Cyber Berdomisili di Kota Lubuklinggau, Menyajikan Kabar Nusantara, Terdepan dan Terintegritas
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Diduga Penyalahgunaan Narkoba Warga Trans Prabumuli I, Muara Lakitan di bebaskan/Rehab

KANTINews, Musi Rawas - SN (45) warga trans prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan, dua pekan lalu di kabarkan ditangkap tim Polsek Muara Lakitan di kediamannya Rabu (05/03/25) sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan barang bukti satu kantong plastik klip sabu berserta bong alat isap, tersangka di gelangdang atau dilakukan penahan di Polres Musi Rawas guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana hasil konfirmasi pada Kapolsek Muara Lakitan “Langsng k kasi humas bae bro atau kasat narkoba ..aku cm nangkap bae”

Sekitar pukul 12.22 WIB (16/03/25) VIA WhastAap salah satu warga seputaran Kecamatan Muara Lakitan menyampaikan informasi pada redaksi KANTI News bahwa SN (45) sudah pulang kerumah atau sudah bebas dari tahanan Polres Musi Rawas. Untuk memastikan informasi tersebut awak media menghubungi Kepala Desa Prabumulih I (Andi) menjelas via Chat WhastAap “saudara SN (45) di Rehap Pak”

Dari penjelasan Kepala Desa Prabumulih I tersebut, cukup jelas bahwa SN (45) telah bebas dari tahanan Polres Musi Rawas dan bebas dari jeratan hukum penyalahgunaan Narkoba, selanjutnya awak media konfirmasi pada pihak Polres Musi Rawas melalui Kanit Narkoba Iptu Nur Hendra, SH Via telepon WhastAap membenarkan bahwa SN (45) telah dibebaskan atau direhap atas permohonan keluarga yang mana menurut penjelasan Kepala Desa Prabumulih I bahwa SN (45) tulang punggung keluarga dan pekerja buruh kasar maka atas nama kemanusiaan Pihak Polres Musi Rawas melalui Satresnarkoba menerima permohonan keluarga tersebut dan itu ado aturannyo.
Seandainya pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah di bawah ambang batas tertentu pihak aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah terkait mengutamakan hati nurani atas nama kemanusiaan, tentunya Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti tidak mengalami Overcapacity tercatat Kamis (13/3/2025) ada 1.050 warga binaan. “sumber Koranpotensi.com” tetapi pada kenyataanya sederet perkarang Narkotika dengan barang bukti dibawah ambang batas tertentu tetap penyelesaiannya melalui meja hijau di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Red 

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah


KANTI News, Musi Rawas-Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud terus peduli terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas, kembali serahkan bantuan perlengkapan sekolah, yang berupa perlengkapan alat tulis (ATK), baju seragam SD dan SMP, Moublier (Meja dan Kursi). Bertempat di SMP Negeri Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta, Rabu (13/12/2023).

Dijelaskan Bupati, Kabupaten Musi Rawas memiliki 295 satuan pendidikan jenjang PAUD, 318 satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar dan 70 satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama.

Lanjut Bupati menjelaskan, pada tahun 2023 ini telah melaksanakan program, seperti pemberian buku gambar dan alat mewarnai sebanyak 517 set, pemberian seragam gratis untuk jenjang SD sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga sekarang dengan rincian di tahun 2021 sebanyak 13.332 stel, di tahun 2022 16.638 stel, dan di tahun ini sebanyak 19.572 stel.

Kemudian, seragam gratis untuk jenjang SMP di mulai dari tahun 2022 hingga sekarang dibagikan sebanyak 7.758 stel di tahun 2022 dan 19.118 stel di tahun 2023, pemberian bantuan operasional bagi guru jenjang PAUD, rehabilitasi ruang kelas, wc sekolah dan pembangunan ruang kelas baru. Dan bantuan pengadaan mobiler (kursi dan meja siswa). Untuk SD sebanyak 1.237 set, sedangkan untuk SMP sebanyak 1.041 set.

"Semua program yang dilaksanakan itu adalah bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas peduli pada dunia pendidikan, karena pendidikan adalah aspek terpenting dalam kemajuan sebuah daerah, oleh karena itu, kami selalu berupaya yang terbaik untuk memajukan dunia pendidikan, “tegas Bupati.

Sementara, Kepala Sekolah SMPN Sumber Harta, mengucapkan selamat datang kepada Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud di SMP Negeri Sumber Harta, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Hj Ratna Machmud dan sangat mengapresiasi kepedulian Bupati pada dunia pendidikan di Musi Rawas.

Di kesempatan itu, Bupati sekaligus menghadiri Advokasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Transformasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan. (ADV) "Warto"

Pejabat Pemerintahan Kota Lubuklinggau hadiri Rakornas di Jakarta Bahas Kontribusi Daerah untuk IKN


KANTI News, Jakarta - Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa di dampingi Kepala DPUPR Kota Lubuklinggau, (Ahmad Asril Asri) dan Kepala Dinas Perkim Kota Lubuklinggau, (Febrio Fadilah) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, (14/3/2024).

Rakornas tersebut mengusung tema ‘kolaborasi pemerintah daerah dan IKN untuk mewujudkan kota dunia untuk semua’.

Kepala OIKN, Bambang Susantono dalam kesempatan itu mengatakan, pertemuan antara Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam Rakornas ini dapat membangkitkan gairah OIKN untuk mewujudkan nusantara sebagai salah satu tonggak Indonesia Emas.

"Pembangunan IKN merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dengan menyebarkan magnet pertumbuhan ekonomi baru sehingga tidak hanya bertimpuh di Pulau Jawa," paparnya.
OIKN akan mulai menjalankan fungsinya sebagai pemerintah daerah khusus atau Pemdasus di Nusantara, Kalimantan Timur, pada tahun ini.

Dengan demikian, lanjut dia, OIKN dan pemerintah-pemerintah daerah dapat menggabungkan keahlian, sumber daya, dan pengalaman dari berbagai sektor untuk menciptakan solusi yang holistik dan keberlanjutan demi kelanjutan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

"Harapan kami kiranya kita dapat bersama-sama menjadikan IKN sebagai sumber transformasi Indonesia yang memberikan contoh nyata keselarasan, keserasian, keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial," kata Bambang.

OIKN meyakini dengan semangat kolaborasi dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada, dan mampu mewujudkan visi besar IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua.

Berdasarkan Lampiran Penjelasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara merupakan proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana terselenggaranya proses pelayanan dan tugas pokok maupun fungsi birokrasi di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Hal tersebut meliputi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang di antaranya berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat di Ibu Kota Nusantara, serta perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Perubahan terhadap sejumlah materi muatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimaksudkan dan ditujukan salah satunya untuk memperkuat aspek pengaturan berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Untuk diketahui, IKN akan menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. IKN terletak di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. (ADV) "Eka Pasi"

Asisten II Bidang Ekonomi (H. Surya Darma) hadiri kegiatan Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2024



KANTI News, Lubuklinggau - Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Lubuklinggau, H Surya Darma hadiri kegiatan Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2024, di Lesehan Rumah Makan (RM) Simpang Raya Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Jum’at 15 Maret 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Kemenag Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.


Perwakilan BPJPH Kemenag Provinsi Sumsel Drs. Yauza dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini merupakan Akselerasi Sinergi Wajib Halal Oktober 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh provinsi di Indonesia, dan untuk provinsi Sumatera Selatan acaranya kami laksanakan di Kota Lubuklinggau.
“Kami dari BPJPH Provinsi Sumatera Selatan mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, supaya seluruh pelaku usaha yang ada di kota ini pada tanggal 17 Oktober 2024 nanti semua sudah bersertifikat halal. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Lubuklinggau yang sudah memberikan apresiasi kepada kegiatan ini ”ungkapnya.

Tim BPJPH mulai hari ini akan turun ke lapangan dan mengunjungi para pelaku usaha untuk mensosialisasikan bahwa tanggal 17 Oktober 2024 adalah wajib halal.

Kakankemenag Kota Lubuklinggau Dr. H. Hasanudin mengucapkan terima kasih kepada tim BPJPH Provinsi Sumsel yang sudah menunjuk Kota Lubuklinggau sebagai salah satu tempat gerakan wajib halal. Ia menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk memanfaatkan program ini, karena pembuatan sertifikat ini gratis.

Sementara itu, Asisten II Setda Kota Lubuklinggau H. Surya Dharma mengatakan sudah sepatutnya sebagai seorang muslim kita semua mengikuti aturan agama dan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Pemerintah RI sudah membuat undang-undang nomor 33 tahun 2014 mengenai produk halal. Hal ini bearti pemerintah sudah mengeluarkan secara resmi atau legalitas tentang produk halal.
“Dan perlu diketahui, Pemerintah Kota Lubuklinggau memang dari awal sudah gencar mengajak seluruh UMKM mengurus sertifikat halal. Kota Lubuklinggau ini merupakan kota perdagangan, dan yang mendominasi adalah peran swasta yaitu para pelaku usaha. Pemkot sangat mendukung program ini dan kami menghimbau kepada seluruh pelaku UMKM untuk segera mengajukan serifikat halal, mumpung program ini gratis yang tentunya bertujuan membantu masyarakat.” paparnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat halal secara simbolis oleh Asisten II H. Surya Dharma, Kakankemenag Kota Dr. Hasanudin, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM , Kepala Disperindag, dan Sekretaris Satgas Halal Provinsi Sumsel Drs. Yauza Effendi kepada beberapa perwakilan pelaku usaha.
Acara dihadiri oleh Sekretaris Satgas Halal Provinsi Sumsel Yauza Effendi, beserta jajaran, Perwakilan BPJPH Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Lubuklinggau Hasanudin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau Medhioline Sapta Windu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM H. Wiwin Eka Saputra, Perwakilan Kantor Kemenag Musi Rawas Suwasno, Owner RM. Simpang Raya Agusni, beberapa perwakilan guru madrasah, dan para pelaku UMKM di Kota Lubuklinggau, (ADV) Eka Pasi

PERDA RTH MUBA TERANCAM DI OBOK-OBOK DEMI MELOLOSKAN BANGUNAN ILEGAL

KANTI News, Musi Banyuasin – Mengutip hasil konfirmasi tim DPC PROJAMIN MUBA pada Kasi Trantip (taufik) menyampaikan bahwa Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) Musi Banyuasin di lanjutkan atau di revisi/Perubahan.

“Terkait telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga Hotel Chacha Tidak Mengantongi Izin berada di jalur Hijau sudah dilakukan rapat yang di pimpin langsung oleh Sekda dan Kepala OPD yang terkait yang mana saat ini masih dalam proses, apakah Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lanjutkan atau dilakukan revisi/perubahan”
Ketua DPC PROJAMIN MUBA (Tanto Hartono) menyampaikan pada awak media menyikapi perihal penyampaian Kasi Trantip (taufik) apabila Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Musi Banyuasin benar-benar di lakukan revisi/perubahan, maka ketua DPC PROJAMIN MUBA (Tanto Hartono) menyatakan menolak keras atas perubahan Perda tersebut.(07/02/2024)

Lanjutnya, yang mana perubahan Perda tersebut di pandang upaya yang tidak benar dalam meloloskan bangunan ilegal menjadi legal dan dapat mempersempit wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Musi Banyuasin tentunya pada perihal ini telah bertentangan pada undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang antara lain disebutkan setiap kabupaten/kota paling tidak 30 persen dari total wilayahnya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain dari itu Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki beberapa fungsi yaitu : ekologi atau sebagai ‘paru-paru’ kota atau wilayah, yang dapat menyerap kadar karbon dioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan. Berfungsi estetis, planologi, pendidikan, ekonomis hingga sebagai ruang tempat warga dapat bersilaturahmi dan berekreasi.

Maka dari itu saya mewakili Lembaga PROJAMIN mendesak kepada PJ Bupati Musi Banyuasin sekiranya dapat mengeluarkan surat perintah dengan segerakan eksekusi/membersihkan bangunan yang tidak berizin di zona hijau apabila desakan ini tidak di indahkan oleh Pihak Pemkab Muba, maka kami akan mengadakan Aksi damai secara besar-besaran di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, selanjutnya kami akan menyampaikan surat secara tertulis pada Aparat Penegak Hukum dugaan telah melanggar undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 69 ayat (2) tutupnya. (Ewok)

DPC PROJAMIN MUBA SIDAK TERKAIT HOTEL CHACHA DIDUGA TIDAK KANTONGI IZIN


KANTI News, Musi Banyuasin – Beberapa masyarakat Muba yang tergabung pada Organisasi Masyarakat DPC PROJAMIN MUBA mendatangi kantor POL-PP, Kantor PERKIM dan Hotel Chacha guna mempertanyakan tindaklanjut perihal diduga Hotel Chacha Tidak Mengatongi Izin sebagai mana telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (06/02/2024)

Sempat di wawancara awak media salah satu anggota DPC PROJAMIN MUBA (Beni Efendi) menyampaikan bahwa mereka telah melakukan konfirmasi secara tatap muka pada Taufik selaku Kasi Penertiban terkait peran POL-PP dalam Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.

“kami telah silaturahmi pada Taufik selaku Kasi Penertiban terkait peran POL-PP yang mana beliau menjelaskan bahwa perihal terkait telah viral pada pemberitaan di media online di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin diduga Hotel Chacha Tidak Mengatongi Izin sudah dilakukan rapat di pimpin langsung oleh Sekda dan Kepala OPD yang terkait yang mana saat ini masih dalam proses, apakah Perda terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lanjutkan atau dilakukan revisi perubahan, tentunya kita sama-sama menunggu tim teknis dari Dinas Perkim”

Lanjutnya, “harapan kami Kepada OPD yang terkait di Pemkab Muba sekiranya untuk bertidak tegas untuk melakukan langka-langka Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah dengan cara melakukan penutupan sementara waktu Hotel Chacha yang diduga Tidak Mengatongi Izin sebelum adanya kejelasan hukum yang berlaku yang mana menurut pendapat kami atas perilaku nakal pihak investor/pengusaha diduga telah merugikan daerah dengan tidak mengantongi izin berusaha tentunya tidak ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerak Kabupaten Musi Banyuasin’.

Lain halnya yang di sampaikan Sancik, S.IP selaku Sekretaris DPC PROJAMIN MUBA menyampaiakan pada awak media, kami sangat menyayangkan pihak Management Hotel Chacha tidak dapat di konfirmasikan yang mana terkesan pihak Management Hotel Chacha menutup diri terhadap Wartawan dan LSM.(Ewok)

DPC PROJAMIN MUBA AKAN GELAR AKSI DAMAI JILID 2 DI PENGADILAN NEGERI MUBA TERKAIT KASUS SUMUR MINYAK ILEGAL

 


KANTI News, Musi Banyuasin - Salah satu poin tuntutan Aksi Damai di Halaman Kejari Muba Rabu, 31 Januari 2023 meragukan integritas dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba yang mana Pengadilan Negeri Muba memutuskan pidana penjara 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba tersebut.

Sementara itu tanggapan Kejari Muba terkait perihal tersebut yang di sampaikan di halaman kantor Kejari Muba dan di hadapan beberapa anggota aksi damai tersebut, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan putusan pidana penjara 6 (enam) bulan terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di wilayah Muba wewenang penuh Pengadilan Negeri Muba.

Sementara itu ketua DPC PROJAMIN MUBA “ Tanto Hartono” mewakili seluruh kader menyampaikan pada awak media bahwa menyikapi perihal tersebut, akan mengadakan Aksi Damai jilid 2 di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin, 26 Februari 2024 dengan tema menyikapi putusan pidana penjara 6 (enam) bulan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Pelaku Usaha Sumur Minyak ilegal yang terbakar di pandang jauh dari harapan masyarakat dan terkesan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(03/02/2024)

Sebagai mana tertuang pada Pasal 52 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dan Pasal 85 Setiap Orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) tutupnya. (Ewok)


Diduga Oknum Lurah Lubuk Tanjung PUNGLI Uang Administrasi Surat Kematian Rp 300 Ribu

(Sumber Situs Web Kelurahan Lubuk Tanjung)

KANTI News, Lubuklinggau - Dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Pungutan Liar (PUNGLI) yang di lakukan oleh Oknum Lurah Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kepada warganya yang akan membuat surat keterangan kematian di tempatnya, inisial AY. Disampaikan AY secara langsung kepada awak media kalau dirinya diminta oleh Oknum Lurah tersebut uang Rp 300 ribu, tujuannya untuk memperlancar mengurusi surat keterangan kematian suaminya, yang baru saja meninggal.

"Saat ingin meminta surat kematian di Kantor Lurah Kelurahan Lubuk Tanjung, saya di mintai oleh Oknum Lurah uang sebesar Rp.300 ribu, katanya untuk camat," kata AY.

"Saya Merasa sangat kecewa atas Administrasi dalam kepengurusan surat kematian oleh pihak pemerintah kelurahan dengan biaya dinilai cukup tinggi," jelasnya

Dilain waktu awak media memintai pandangan Ketua Ormas KANTI-Komunitas Masyarakat Silampari (Sancik, S.IP) via pesan WhatsApp terkait diduga perbuatan Nakal Oknum Lurah Lubuk Tanjung yang diduga melakukan PUNGLI dalam Pengurusan Administrasi surat Kematian (18/01/2024).

Sancik, S.IP Menjelaskan "Yang mana sama-sama diketahui pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya".

Lanjutnya, selain dari Undang-undang telah mengatur larangan pungutan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang Duka Dan Pemakaman Bagi Masyarakat, tentunya atas diduga perbuatan nakal Oknum Lurah Lubuk Tanjung tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diberikan sangsi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seharusnya dalam perihal ini Oknum Lurah Lubuk Tanjung memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat bukan sebaliknya , jangan sampai atas perbuatan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dapat memberatkan masyarakat dalam suasana berduka anggota keluarganya meninggal dunia, tutupnya. (Rilis)